BANDUNG, LiputanJabar - Proyek pengadaan Mobil Aspirasi Kampung Juara (Maskara) tak seindah hasilnya. Pasalnya, mega proyek ini ternyata sering tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) dari kejaksaan, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Maskara, Nugi Subarkah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asep Nandang Rosadi sudah sering menjalani pemeriksaan. Mereka hampir setiap tahun berhadapan dengan penyidik hukum.
Pemeriksaan ini dilontarkan sendiri dari mulut Nugi. “Kami bersama bendahara terakhir diperiksa selama tujuh jam di Polda Jabar pada Februari lalu. Kalau tidak percaya tanyakan langsung ke penyidiknya,” aku Nugi sambil menyebut semua nama penyidik yang memeriksanya, saat audensi dengan LSM Trinusa Jabar di kantornya, beberapa waktu lalu.
Gayung bersambut. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa), Ait M Sumarna menduga, adanya pemeriksaan aparat tersebut membuktikan proyek pengadaan Maskara sudah menjadi bancakan.
Sayang seribu sayang, pemeriksaan aparat hukum dari kejaksaan, Polrestabes Bandung hingga Polda Jabar, penanganan kasus hukumnya tidak jelas. Pemeriksaan di Polda Jabar hasilnya berbuah surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal, kata Ait, terjadinya pemeriksaan berawal adanya dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan Maskara ini. Termasuk lembaganya menemukan dugaan praktik kotor korupsi dalam kontrak pengadaan Maskara.
Nugi mengakui, pihaknya menerima pengaduan hukum setiap tahunnya.
“Seharusnya kami bisa melaporkan balik, tapi hukum tidak bisa demikian. Aparat hukum saja tidak memberi tahu siapa pihak-pihak yang sudah melaporkan,” keluh Nugi.
Nugi mengakui, pengadaan Maskara menjadi beban berat setiap tahunnya. Karena itu, mereka sangat berhati-hati dalam proses pengadaan.
“Kami selalu berkonsultasi dengan Balai Pengadaan Barang/Jasa, karena metode pengadaan setiap tahun berubah-ubah,” kata Nugi.
Pengadaan tahun pertama dilaksanakan dengan metode tender biasa. Hasilnya, Nugi mengaku dilaporkan ke Polda Jabar. Tahun kedua pengadaan Maskara menggunakan metode lelang tender cepat atas saran Pengadaan Barang/Jasa. “Kami lagi-lagi diperiksa aparat hukum. Padahal, kami sudah berkonsultasi dengan Biro Pengadaan Barang/Jasa setiap proses pengadaan,” keluh Nugi.
Anggaran pengadaan Maskara memang menggiurkan. Ait lalu buka-bukaan anggarannya. Dia membeberkan pengadaan 2023, HPS dan nilai kontrak sebesar Rp 28.740.000.000 oleh penyedia PT IAMI. Anehnya pengadaan ini tidak ada negosiasi antara PPK dan pihak penyedia.
“Selain itu, apakah mungkin tanda tangan kontrak dilaksanakan pada 19 Desember 2023 bisa dilakukan? Saat pelaksanaan juga ada keanehan, seharusnya unit kendaraan terlebih dahulu, baru perlengkapannya,” ujar Ait di kantornya, Sabtu (21/9).
Sementara pengadaan perlengkapan Maskara oleh penyedia PT IBK pada 26 Oktober 2023, terdapat tiga kontrak. Pertama Rp 508.500.000, kedua Rp 714.750.000, dan ketiga Rp 54.000.000, Serta CV IKU dengan kontrak Rp 64.875.000.
Pada 7 Maret 2024, tambah Ait, PT IAMI lagi-lagi menjadi penyedia Maskara dengan kontrak Rp 25.779.000.000. Hanya pengadaan Maskara ini berbeda dari tahun sebelumnya. Ini kali pengadaan dibagi ke empat perusahan, yakni PT IBK, CV Z, PT MKI, dan CV IKU. Pengadaan Maskara oleh PT IBK pada 18 Maret 2024 Rp 1.176.500.000 dan CV Z mendapat dua kontrak pengadaan pada 22 Januari 2024 Rp 540.000.000 dan 21 Maret 2024 Rp 640.250.000.
Sementara PT MKI memperoleh dua kontrak. Kontrak pertama pada 21 Maret 2024 Rp 755.950.000 dan kontrak kedua Rp 279.500.000. Sedangkan nilai kontrak CV IKU pada 2 April 2024 Rp 55.900.000.
Selain pengadaan Maskara, Ait mengungkapkan, CV Z juga memonopoli perlengkapan Maskara 2024. Pengadaan ke perusahaan ini mengalir delapan kontrak, yaitu 22 Januari 2024 sebesar Rp 1.283.178.825. Rincian anggarannya Rp 496.312.500, Rp 313.978.875, Rp 228.262.500, Rp 51.874.950, Rp 54.375.000, Rp 56.250.000, Rp 16.875.000, dan Rp 65.250.000. (tim)
Posting Komentar