Headlines News :

DPRD Kota Bandung Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Belanja Daerah Terealisasi 89,73 Persen


BANDUNG, LiputanJabar –
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis, 9 Juli 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi didampingi Wakil Ketua DPRD Toni Wijaya dan Rieke Suryaningsih, serta dihadiri anggota dewan secara langsung maupun virtual.

Agenda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam pemaparannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp7,37 triliun atau 95,11 persen dari target sebesar Rp7,75 triliun.

Dari total tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,14 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp47,79 miliar.

Pada sisi belanja, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran Rp8,34 triliun. Khusus belanja modal, realisasinya mencapai Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari alokasi Rp1,01 triliun yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik.

Berdasarkan capaian tersebut, Pemerintah Kota Bandung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.

Wali Kota Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung atas perhatian dan kerja sama dalam pembahasan Raperda tersebut.

"Atas nama Pemerintah Kota Bandung, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan," ujar Farhan.

Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari materi Raperda sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi yang dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna. Jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi juga akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.

Sesuai Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.

Pada rapat yang sama, DPRD Kota Bandung juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rendiana Awangga ditetapkan sebagai anggota Badan Anggaran menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja berdasarkan surat Fraksi Partai NasDem tertanggal 23 Juni 2026 mengenai rotasi keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung periode 2024–2029.

***


Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung Didorong Segera Dibahas, Ini Alasannya


BANDUNG, LiputanJabar –
Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong percepatan penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai langkah menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di Kota Bandung.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., dan dihadiri jajaran anggota Komisi IV, yakni Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa revisi regulasi diperlukan karena Peraturan Daerah yang berlaku merupakan produk tahun 2020 dan sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama menggantikan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan menjadi salah satu dasar perlunya penyesuaian regulasi di daerah.

Selain itu, berbagai kebijakan baru dari pemerintah, termasuk penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), juga perlu diakomodasi dalam peraturan daerah.

"Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Iman.

Ia menambahkan, sejumlah istilah, mekanisme, dan sistem pendataan dalam regulasi lama juga sudah tidak lagi digunakan sehingga perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru agar implementasi program penanggulangan kemiskinan lebih efektif.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong agar Raperda inisiatif tersebut dapat diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

"Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran," katanya.

Iman juga menegaskan bahwa penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi acuan dalam menentukan sasaran penerima berbagai program pemerintah agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya berorientasi pada penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, regulasi baru harus memperkuat program pemberdayaan masyarakat agar penerima manfaat mampu meningkatkan taraf hidup secara mandiri.

Selain melibatkan organisasi perangkat daerah, upaya penanggulangan kemiskinan juga diharapkan dapat dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, penyebab kemiskinan dapat dipetakan secara komprehensif sehingga solusi yang diberikan menjadi lebih efektif.

"Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan," tutupnya.

***



Anggota DPRD Kota Bandung Nina Fitriana Dorong Kebijakan Lingkungan Berkelanjutan Lewat Legislasi Hijau


BANDUNG, LiputanJabar –
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nina Fitriana Sutadi, S.IP., M.IP., menjadi narasumber dalam Seminar National Public Administration Student Summit Vol. 2 yang digelar di Aula Lantai 1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (2/7/2026).

Seminar yang diinisiasi oleh AP Pustaka FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut menjadi ruang diskusi sekaligus motivasi bagi mahasiswa Administrasi Publik untuk memahami peran strategis kebijakan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Nina membawakan materi bertajuk "Legislasi Hijau" yang menyoroti pentingnya regulasi yang berpihak pada pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Menurutnya, instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan harus mampu menjadi landasan yang kuat dalam mendorong perlindungan lingkungan. Karena itu, diperlukan sinergi antara penyusunan regulasi, penganggaran, dan fungsi pengawasan DPRD agar kebijakan yang telah disusun dapat diimplementasikan secara efektif.

Nina menegaskan, pengawasan yang konsisten menjadi salah satu kunci untuk menutup berbagai celah yang berpotensi menyebabkan kegagalan implementasi kebijakan lingkungan di lapangan.

Melalui pemaparan yang berlangsung interaktif, ia juga mengajak para mahasiswa untuk berpikir kritis dalam mengidentifikasi berbagai tantangan pelaksanaan kebijakan publik, mulai dari persoalan eksekusi program, kepatuhan terhadap regulasi, hingga validitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

elain memberikan pemahaman mengenai pentingnya legislasi yang berpihak pada lingkungan, Nina turut mendorong mahasiswa untuk menjadi agen perubahan yang mampu melahirkan gagasan serta kebijakan publik yang inovatif dan berdampak bagi keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.

Seminar tersebut diharapkan dapat memperkuat wawasan mahasiswa Administrasi Publik mengenai pentingnya kolaborasi antara akademisi, masyarakat, dan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik melalui kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.

***


DLH Bandung: Pengelolaan Sampah Dimulai dari Sumber, 220 Fasilitas Disiapkan di Tingkat Wilayah


Uploaded Image

BANDUNG
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dengan membangun hingga 220 fasilitas pengolahan berbasis kewilayahan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti.

Ketua Tim Pengurangan Sampah DLH Kota Bandung, Syahriani, mengatakan pembangunan fasilitas tersebut bukan sekadar menambah infrastruktur, tetapi membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

"Pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah bukan sekadar menambah infrastruktur, tetapi membangun ekosistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Harapannya, setiap wilayah mampu mengolah sebagian besar sampahnya sendiri sehingga hanya residu yang dikirim ke TPA," katanya.

Menurutnya, seluruh lokasi pembangunan akan melalui verifikasi teknis dan sosial agar memenuhi persyaratan, mulai dari luas lahan, akses kendaraan operasional hingga tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

DLH juga menerapkan pendekatan pengelolaan berdasarkan jenis sampah. Sampah organik akan diolah menjadi kompos, sampah anorganik bernilai ekonomi didorong ke jalur daur ulang melalui bank sampah, sedangkan sampah bernilai rendah akan dimanfaatkan menjadi bahan bakar alternatif menggunakan teknologi RDF.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, menegaskan DPRD mendukung penuh percepatan penanganan sampah melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Ia menilai keberhasilan program sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat.

"Sehebat apa pun teknologi yang dimiliki pemerintah, keberhasilan pengelolaan sampah tetap bergantung pada keterlibatan masyarakat. Penanganan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.

Nunung juga mendorong edukasi pemilahan sampah terus diperkuat mulai dari rumah tangga hingga tingkat RT dan RW agar volume sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti terus berkurang.

Pemkot Bandung Perkuat Integritas SPMB 2026, Disdukcapil Telusuri Temuan Data Kependudukan


Uploaded Image

BANDUNG
– Pemerintah Kota Bandung memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui verifikasi data kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan seluruh data yang menjadi perhatian publik akan ditelusuri bersama instansi terkait.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, mengatakan verifikasi dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas SPMB sekaligus memastikan data kependudukan yang digunakan benar dan sesuai aturan.

Menurutnya, Disdukcapil menjalankan pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui pemeriksaan administrasi atas setiap dokumen yang diajukan masyarakat.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Disdukcapil dapat melakukan verifikasi lanjutan, pemutakhiran data hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan hasil yang komprehensif, proses verifikasi dilakukan bersama Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, dan perangkat daerah lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

"Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB," kata Tatang.

Ia menegaskan, apabila hasil verifikasi menemukan adanya penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, tindak lanjut akan dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Disdukcapil pun mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi resmi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai.
 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One