Headlines News :

SPMB 2026 Kota Bandung Fokus Adil dan Humanis, Farhan: Jangan Ada Anak Kehilangan Hak Pendidikan


Uploaded Image

BANDUNG
— Pemerintah Kota Bandung mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui kegiatan Sosialisasi dan Komunikasi Publik di Hotel Grandia Bandung, Selasa (12/5/2026).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pelaksanaan SPMB bukan sekadar proses administrasi tahunan, tetapi menjadi pintu awal memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan secara adil dan merata.

“SPMB ini bukan hanya urusan administrasi penerimaan siswa. Ini adalah bagaimana kita memastikan anak-anak mendapatkan hak pendidikan yang layak,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, sistem penerimaan murid baru di Indonesia terus mengalami perubahan mulai dari mekanisme, pola seleksi hingga aturan zonasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan pendidikan di lapangan.

Ia mengakui persoalan penerimaan siswa baru kerap menjadi isu sensitif, khususnya pada sekolah negeri yang memiliki keterbatasan daya tampung dibanding jumlah pendaftar.

Namun berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, daya tampung lulusan SD menuju SMP Negeri secara umum tidak mengalami defisit besar. Persoalan utama justru muncul akibat penerapan sistem domisili atau zonasi yang menuntut pemerataan akses pendidikan di setiap wilayah.

Karena itu, Farhan menilai komunikasi publik menjadi faktor penting agar masyarakat memahami mekanisme SPMB dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru.

“Komunikasi jangan sampai terputus. Ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas, biasanya akan muncul keresahan dan keributan yang sebenarnya tidak perlu,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan menyebut pelaksanaan SPMB 2026 telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2025 mengenai sistem penerimaan murid baru jenjang TK, SD, dan SMP Negeri.

Aturan itu juga dilengkapi petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan proses penerimaan berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Farhan menekankan empat prinsip utama dalam pelaksanaan SPMB 2026, yakni keadilan, transparansi, pelayanan humanis, dan penguatan sistem digital.

Menurutnya, tidak boleh ada anak di Kota Bandung kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi, akses informasi, maupun faktor non-akademik lainnya.

“Kita ingin memastikan semua anak punya kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Farhan juga meminta seluruh jajaran Dinas Pendidikan, kepala sekolah, operator sekolah, dan panitia SPMB menjaga integritas serta menghindari manipulasi data dalam proses penerimaan siswa baru.

“Hindari manipulasi data dan berbagai penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Integritas adalah wajah kita semua,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Menurutnya, masa penerimaan sekolah menjadi periode yang penuh harapan sekaligus kecemasan bagi orang tua.

Karena itu, pelayanan harus dilakukan secara ramah, jelas, informatif, dan mampu memberikan solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran.

Farhan juga menilai penguatan sistem digital menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB 2026.

“Dengan sistem digital, risiko intervensi data menjadi jauh lebih kecil,” katanya.

Di akhir kegiatan, Farhan mengajak media massa, komite pendidikan, organisasi masyarakat, hingga komunitas warga ikut menyebarluaskan informasi yang benar terkait SPMB 2026.

Ia berharap pelaksanaan SPMB tahun ini mampu melahirkan tata kelola pendidikan yang semakin baik serta mendukung terciptanya generasi Kota Bandung yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.

Pemkot Bandung Buka Layanan Psikologi Klinis di 12 Puskesmas, Fokus Tangani Kesehatan Mental


Uploaded Image

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mulai memperkuat layanan kesehatan mental dengan menghadirkan pelayanan psikologi klinis di 12 puskesmas. Program ini menjadi langkah serius Pemkot Bandung dalam merespons meningkatnya kasus stres dan gangguan kesehatan mental, termasuk pada anak usia sekolah.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan layanan psikologi klinis tersebut merupakan amanat Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang mewajibkan keberadaan tenaga psikologi klinis di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Di setiap UPTD atau puskesmas ini ada pelayanan psikologi klinis untuk konseling. Saat ini sudah ada di 12 puskesmas di Kota Bandung,” kata Farhan saat peluncuran layanan psikologi klinis di 12 UPTD Puskesmas Kota Bandung, Selasa (12/5/2026).

Ke-12 puskesmas tersebut yakni Puskesmas Babakan Sari, Puskesmas Garuda, Puskesmas Cibuntu, Puskesmas Cipamokolan, Puskesmas Kopo, Puskesmas Puter, Puskesmas Padasuka, Puskesmas Ibrahim Adjie, Puskesmas Sukarasa, Puskesmas Pasirkaliki, Puskesmas Salam dan Puskesmas Cipadung.

Farhan menjelaskan, setiap puskesmas nantinya memiliki satu psikolog klinis yang bertugas memberikan layanan konseling setiap hari kerja. Dalam sehari, layanan tersebut ditargetkan mampu menangani hingga 10 pasien.

Menurutnya, layanan kesehatan mental menjadi kebutuhan mendesak karena kasus gangguan psikologis di Kota Bandung terus meningkat. Bahkan, tekanan mental kini banyak dialami kelompok usia produktif hingga anak sekolah dasar.

“Salah satu indikator yang menakutkan buat saya adalah percobaan bunuh diri di Kota Bandung, tiap hari ada saja beritanya. Ini harus dicegah dengan sangat serius,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga mulai melakukan langkah pencegahan dengan pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi percobaan bunuh diri. Namun Farhan menegaskan, penguatan layanan kesehatan mental tetap menjadi langkah utama.

Ia mengatakan, penunjukan 12 puskesmas tahap awal bukan berdasarkan kepadatan wilayah, melainkan kesiapan fasilitas dan sumber daya kesehatan. Menurutnya, ruang layanan psikologi klinis harus memiliki standar privasi tinggi agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat berkonsultasi.

“Pertimbangan utamanya adalah kesiapan ruang. Untuk psikologi klinis ini tidak boleh sembarangan, privasinya harus sangat kuat,” katanya.

Farhan menilai tekanan ekonomi dan sosial menjadi salah satu penyebab meningkatnya gangguan kesehatan mental di masyarakat. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak lagi menganggap kesehatan mental sebagai hal tabu.

“Kalau memang ada masalah seperti ini, ya kita harus menyediakan layanan,” tuturnya.

Layanan konseling psikologi klinis ini terbuka bagi seluruh masyarakat, baik warga Kota Bandung maupun luar daerah. Farhan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan konseling di puskesmas.

Menurutnya, langkah sederhana seperti bercerita dan mencari teman berbicara bisa menjadi awal penting dalam menjaga kesehatan mental.

“Curhat. Satu curhat, cari teman ngobrol. Kedua ibadah,” ujarnya.


Wamenkes Dante Soroti Ancaman Anak Zero Dose, Bandung Didorong Jadi Contoh Nasional


Uploaded Image

BANDUNG
— Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkap berbagai tantangan kesehatan yang masih dihadapi Kota Bandung, salah satunya fenomena anak zero dose atau anak yang belum pernah menerima satu pun dosis imunisasi dasar rutin.

Hal itu disampaikan Farhan saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono dalam kegiatan Kunjungan Lapangan Tematik dan Media Briefing Mengejar Anak Zero Dose di Ruang Multi Media UPTD Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Menurut Farhan, fenomena anak zero dose bukan sekadar persoalan angka statistik, melainkan menyangkut masa depan dan perlindungan kesehatan anak-anak Indonesia.

“Fenomena anak zero dose bukan sekadar angka statistik. Di balik istilah itu ada masa depan anak-anak yang harus kita jaga bersama,” ujar Farhan.

Ia juga menyoroti tantangan berupa penolakan vaksin dan maraknya disinformasi di tengah masyarakat. Menurutnya, masih ada kelompok masyarakat yang menolak imunisasi akibat perbedaan pandangan maupun pengaruh informasi yang tidak tepat.

Farhan menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah dan tenaga kesehatan. Dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, Posyandu, akademisi, media massa hingga pengurus wilayah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya imunisasi dasar.

“Kerja sama 360 derajat menjadi sangat penting agar anak-anak kita tidak kehilangan hak mendapatkan imunisasi dasar,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengingatkan Indonesia masih menghadapi ancaman serius akibat tingginya jumlah anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar.

Dante menyebut pada tahun 2025 terdapat sekitar 2,3 juta anak di Indonesia yang masuk kategori zero dose. Anak-anak tersebut belum mendapatkan imunisasi campak, polio, DPT, maupun vaksin dasar lainnya.

“Cakupan imunisasi nasional memang sudah sekitar 80 persen, tetapi untuk menciptakan kekebalan komunal dibutuhkan minimal 90 persen,” jelasnya.

Ia menilai masih ditemukannya kasus campak dan penyakit menular lainnya menjadi tanda masih adanya celah perlindungan imunisasi di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dante mengapresiasi capaian Provinsi Jawa Barat yang berhasil menurunkan jumlah anak zero dose dari sekitar 102 ribu anak menjadi 67 ribu anak hanya dalam waktu satu tahun.

Menurut Dante, Kota Bandung memiliki peluang besar menjadi contoh nasional dalam penanganan anak zero dose melalui inovasi layanan kesehatan, penguatan Posyandu, dan kolaborasi lintas sektor.

Ia juga mengajak media massa untuk aktif memberikan edukasi yang benar terkait imunisasi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh disinformasi di media sosial.

“Media harus menjadi bagian dari solusi dengan menghadirkan informasi yang benar tentang pentingnya imunisasi,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Dante menegaskan menjaga kesehatan anak merupakan investasi penting untuk masa depan bangsa. Ia berharap kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dapat memastikan seluruh anak memperoleh hak dasar kesehatan secara merata.


DPRD Kota Bandung Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkot Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik


Uploaded Image

BANDUNG
— DPRD Kota Bandung menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (11/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Sidang juga digelar secara hybrid melalui teleconference dan Zoom Meeting.

Pimpinan rapat, Edwin Senjaya, mengatakan rekomendasi DPRD merupakan bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Edwin, rekomendasi tersebut menjadi evaluasi bersama terhadap pelaksanaan program pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik yang telah dijalankan Pemerintah Kota Bandung selama tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menegaskan pembahasan LKPJ dilakukan dengan prinsip kemitraan, objektivitas, transparansi, dan profesionalitas. Ia berharap rekomendasi DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

“Catatan strategis dan rekomendasi DPRD merupakan bagian dari upaya bersama agar pembangunan Kota Bandung berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Asep.

Dalam pembahasannya, DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah catatan penting terkait peningkatan kualitas belanja daerah, pelayanan publik, pengembangan investasi, optimalisasi aset daerah, hingga penguatan reformasi birokrasi.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar program pembangunan lebih diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan Pemerintah Kota Bandung siap menindaklanjuti berbagai masukan DPRD dalam penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan.

Farhan menegaskan Pemkot Bandung berkomitmen meningkatkan efektivitas pembangunan, memperkuat kualitas pelayanan publik, menjaga stabilitas fiskal daerah, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi bentuk penguatan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan pembangunan kota yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup warga.


Pastikan Hak Warga Binaan, Disdukcapil Kota Bandung Gelar Layanan di Lapas Banceuy


Uploaded Image

BANDUNG
- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung terus memastikan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Salah satunya melalui layanan jemput bola yang digelar di Lapas Kelas IIA Banceuy pada 27–28 April 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan nasional pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan serentak di berbagai daerah. Tujuannya untuk mempercepat perekaman data serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), khususnya bagi warga binaan yang belum memiliki identitas resmi atau datanya belum terintegrasi secara optimal.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pendataan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali.

“Setiap individu berhak memiliki dokumen kependudukan. Ini juga menjadi kunci untuk membuka akses layanan publik lainnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kota Bandung berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat guna memberikan layanan langsung kepada 143 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang belum memiliki NIK, satu orang belum melakukan perekaman KTP elektronik, dan 128 lainnya menjalani pemadanan data serta verifikasi biometrik.

Menariknya, layanan ini tidak hanya menyasar warga asal Kota Bandung. Tercatat, 37 warga binaan merupakan warga Kota Bandung, sementara 106 lainnya berasal dari berbagai daerah di luar kota. Hal ini menunjukkan pentingnya integrasi sistem data kependudukan secara nasional agar layanan tetap dapat diakses tanpa hambatan wilayah administratif.

Pelayanan terpadu ini mencakup empat pilar utama, yakni verifikasi NIK, perekaman biometrik seperti sidik jari dan foto wajah, penerbitan KTP elektronik, serta pemadanan data dengan database nasional. Seluruh proses dilakukan secara langsung di dalam lingkungan lapas untuk memastikan efektivitas dan efisiensi layanan.

Selain menjamin identitas hukum, kegiatan ini juga berperan penting dalam membuka akses layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan data kependudukan yang valid, warga binaan dapat lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan tepat sasaran.

Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilanjutkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan lainnya, seperti Lapas Perempuan Kelas IIA dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Kebon Waru pada 28 hingga 30 April 2026.

Melalui program jemput bola ini, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya bahwa pelayanan publik harus inklusif dan menjangkau seluruh warga tanpa diskriminasi. Identitas kependudukan menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap individu mendapatkan perlindungan dan akses layanan dari negara.

Tag SEO:
disdukcapil bandung, lapas banceuy, adminduk bandung, nik warga binaan, ktp elektronik, jemput bola disdukcapil, jkn pbi, layanan publik bandung, data kependudukan, pemkot bandung
 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One