MAJALENGKA, LiputanJabar -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Raden Tedi, ST menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper.
Gelaran ini dilaksanakan bersama masyarakat Desa Pasirmuncang, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka di GOR Desa Pasirmuncang.
Menurut Raden Tedi, sosialisasi Peraturan Daerah ini merupakan kegiatan yang diadakan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Tujuannya, untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas.
Dikatakan politisi senior dari PAN, pelaksanaan tentang Perda ini memang yang dibutuhkan oleh anggota DPRD untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas.
“Masyarakat harus mengetahui kinerja para wakil rakyat yang duduk di parlemen itu memperjuangkan kepentingan masyarakat luas melalui produk hukum yang dihasilkan,” beber Tedi.
Ia juga menegaskan, bahwa salah satu tugas anggota dewan itu adalah membuat perda setiap tahun.
“Tupoksi DPRD melaksanakan fungsi yaitu membuat peraturan perundangan/peraturan daerah, pengawasan dan penganggaran atau budgeting,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut puluhan warga masyarakat Pasirmuncang dan Calon Anggota DPRD Majalengka dapil 1, Arie Januarsyah. ***
Posting Komentar