BANDUNG - Birokrasi yang diterapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terhadap beberapa kegiatan (Proyek) tahun anggaran 2022, disesalkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPN LSM Trinusa), Rahmat Gunasin.
Bahkan pria yang akrab disapa Boksu ini juga menyayangkan Diskomimfo Jabar yang
terkesan meragukan legalitas LSM Trinusa. Terbukti surat yang disampaikan Wakil
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa, Ait M Sumarna, terkesan diabaikan.
Menurut Boksu, penunjukan/pengadaan langsung (PL)
langsung mestinya dilakukan dalam kondisi tertentu, diantaranya keterbatasan
penyedia barang atau jasa, memerlukan keahlian khusus atau kondisi mendesak
yang perlu dilakukan secepatnya. “Jika tidak ada urgensi itu, mengapa proyek
harus dilakukan PL,” tegas Boksu disela pengukuhan Ketua LSM Trinusa di
Pangandaran, Sabtu (25/2).
Dia menambahkan, PL tidak ada persaingan usaha antar
penyedia barang/jasa. Dan ini rentan terjadi praktik kolusi, korupsi dan
nepotisme (KKN), karena seolah berhak menentukan pelaksana proyek secara
mutlak. “Bukan tidak mungkin pelaksana proyek itu masih ada hubungan kerabat,
kolega dekat, bahkan keluarga,” tandasnya.
Boksu membeberkan, surat yang disampaikan pada Diskomimfo
Jabar beberapa waktu lalu terkait beberapa paket kegiatan tahun anggaran 2022.
Diantaranya PL pada Kegiatan Renewal Lisensi VMWare + Manage
Service dengan pagu anggaran Rp 6,5 miliar, spesifikasi pekerjaan Produksi
Video, dan Smart Digital Platform.
Juga ada kegiatan Jaringan Internet Broadband Satuan
Pelayanan Spesifikasi Pekerjaan: Internet Broadband Triple play 50Mbps:
212 Titik x 12 Bulandengan pagu anggaran Rp 2.418.072.000, nilai dua paket
poyek Rp 8,9 miliar kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Menara
Multimedia, Jalan Kebon Sirih No 12, Jakarta Pusat.
Selanjutnya dalam mata anggaran untuk Desa Digital II Rp
2.265.200.000 (Metode Pemilihan E-Purchasing) dengan Spesifikasi:
Pekerjaan Internet Dedicated 100 Mbps: 10 titik x 7 bulan. Internet
Dedicated 20 Mbps: 21 titik x 7 bulan, namun di lapangan ini terjadi dugaan
rekayasa pemecahan paket.
Di tempat yang sama, Wasekjen LSM Trinusa, Ait M Sumarna
mengatakan, selain proyek diatas pihaknya juga mempertanyakan Belanja
Jasa Tenaga Ahli Pemantau dan Analis Informasi, Jasa Tenaga Informasi dan
Teknologi Pemantau dan Analis Informasi Social, honorarium Tim Jabar Saber
Hoaks, honorarium Komisi Informasi serta belanja perjalanan dinas daerah dalam
dan luar Provinsi yang nilainya cukup besar.
“Seharusnya Diskomimfo Jabar cukup melihat alamat kantor
yang tertera pada kop surat yang disampaikan. Bukan malah minta fotocopy KTP
dan Kemenkumham seperti yang disampaikan Ibu Vina, salah seorang staf
Diskominfo,” sesal Ait.
Permintaan kelengkapan lembaga tersebut dikirimkan melalui
pesan Whatsapp (WA). Dalam WA berbunyi: untuk permohonan jawaban atas pertanyaan
yang disampaikan, karena jawaban tersebut sudah masuk ke ranah permohonan
informasi publik, ada beberapa prosedur yang harus dilengkapi dengan mengisi
formulir permohonan informasi yang telah kami kirimkan. Mohon untuk diisi data
dan keperluan permohonan informasi publik dan dikirimkan kembali ke kami.
Sesuai dengan prosedur permohonan informasi publik, pada halaman ke 2 terdapat hak hak pemohon informasi publik yang dapat dipahami ketentuannya.
Selain mengisi formulir permohonan informasi publik mohon untuk dapat melengkapi persyaratan, seperti fotocopy KTP, lembar pengesahan lembaga dari Kemenkumham. ***
Posting Komentar