Headlines News :
Home » , , » Masuk PPKM Level 3, pemkot Bandung Kaji PTM

Masuk PPKM Level 3, pemkot Bandung Kaji PTM

Written By Liputan Jabar on Rabu, 25 Agustus 2021 | Rabu, Agustus 25, 2021

BANDUNG, - Meski telah berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak langsung memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka.

Pasalnya, Pemkot Bandung masih akan mengkaji pelaksanaan PTM dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, reaksasi di sektor pendidikan masih perlu pertimbangan yang sangat matang. Hal itu untuk menghindari terjadinya paparan baru terhadap para siswa.

"Agak berat itu di pendidikan. Karena kekhawatiran orang tua bagi anak-anaknya," tutur Oded usai meninjau Vaksinasi di Jalan Gatot Subroto, Rabu 25 Agustus 2021. 

"Ada rencana pembahasan tatap muka. Setiap perkembangan tiap pekan kita bersama tim terus pantau dan merespon perkembangan yang ada. Terus adakan kajian itu ketika turun betul bisa cepat," bebernya. 

Seperti diketahui, saat ini Kota Bandung masuk dalam PPKM Level 3. Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, pada sektor pendidikan dijelaskan pada pasal 6. 

Pasal 6 menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan. 

Pada ayat 1, pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Sedangkan ayat 2, mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 berpedoman kepada ketentuan perundangan-undangan dan panduan persiapan pelaksanaan PTM  di Kota Bandung yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Tingkat Kota. 

Ayat 3 menjelaskan bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen peserta didik per kelas. 

Sementara ayat 4 menjelaskan bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, SMP Luar Biasa, SMA Luar Biasa dan madrasah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 - 100 persen dengan menjaga jarak sampai 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas. 

Selanjutnya, ayat 5, bagi peserta didik dibawah anak usia dini, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan 5 peserta tiap kelas. 

Terakhir, ayat 6 menjelaskan teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serts pelayanan administrasi sekolah selama ppkm level 3, diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan dan kementerian yang membidangi urusan tersebut.
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One