BANDUNG, Liputanjabar - WABAH Covid-19 yang sudah berlangsung hampir 17 bulan berdampak serius terhadap semua sektor.
Hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyebutkan sebanyak 15,6 persen pekerja mengalami PHK dan 40 persen pekerja mengalami penurunan pendapatan.
Kondisi ini tentunya akan mempengaruhi kehidupan pekerja dan keluarganya. Termasuk kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam keadaan normal, membayar pajak kendaraan ini tentunya tidak memberatkan. Namun dalam keadaan pandemi, ketika pendapatan mengalami penurunan atau bahkan hilang, pemilik kendaraan bermotor harus memutar otak bagaimana caranya pajak tersebut tetap bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo.
Beruntung bjb memiliki layanan Tabungan Samsat atau lebih dikenal dengan sebutan bjb T-Samsat yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor bisa membayar PKB dengan cara dicicil. bjb T-Samsat terselenggara berkat kerja sama bank bjb dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.
Lewat bjb T-Samsat, pembayaran pajak kendaraan tahunan dilakukan secara otomatis dengan cara didebet dari rekening nasabah bank bjb. Dengan mekanisme pembayaran otomatis tersebut, nasabah tidak akan merasa terbebani dalam membayar pajak kendaraan.
Prosesnya, pembayaran pajak secara otomatis akan didebet dari rekening nasabah bank bjb secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Contohnya, kewajiban pajak dalam satu tahun sebesar Rp1,2 juta. Maka secara otomatis bank bjb akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp100.000 setiap bulan. Dengan mencicil Rp100.000 per bulan, beban pemilik kendaraan tidak akan seberat ketika harus melunasi dengan membayar Rp1,2 juta.
Untuk memanfaatkan layanan bjb T-Samsat, pemilik kendaraan diharuskan memiliki rekening tabungan bank bjb. Setelah itu, nasabah bisa mendaftaran diri untuk layanan T-Samsat yang terbilang sangat sederhana dan mudah. Nasabah hanya perlu datang ke customer service bank bjb untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam dengan membawa fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM. Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat.
Cara Registrasi bjb T-Samsat pada bjb DIGI
Registrasi T-Samsat pun dapat dilakukan via aplikasi bjb DIGI. Berikut caranya:
1. Log in di aplikasi bjb DIGI
2. Pada menu Administrasi pilih registrasi T-Samsat.
3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
4. Isi nomor kendaraan
5. Anda akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox
Selanjutnya satu minggu sebelum jatuh tempo, bank bjb akan melakukan pembayatan PKB Anda secara otomatis dengan sistem debet rekening.
Itulah kelebihan T-Samsat bank bjb yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan dengan cara dicicil.
Ayo tunggu apalagi? Segera gunakan T-Samsat dan berkendaraan pun akan semakin nyaman karena pajak kendaraan sudah dibayar lunas. *
Posting Komentar