Headlines News :
Home » » Kang Pisman Bawa Kota Bandung Raih Penghargaan

Kang Pisman Bawa Kota Bandung Raih Penghargaan

Written By Liputan Jabar on Selasa, 23 Februari 2021 | Selasa, Februari 23, 2021

BANDUNG - Belajar dari tragedi longsor sampah di TPA Leuwigajah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengubah paradigma pengolahan sampah yang sebelumnya kumpul, angkut dan buang, menjadi kurangi, pisahkan dan manfaatkan (Kang Pisman). Perubahan paradigma ini didukung oleh Gerakan Kang Pisman agar dapat menjadi budaya baru dalam pengolahan sampah.

Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Syahriani mengatakan, upaya pemerintah dalam pengolahan sampah dengan Gerakan Kang Pisman mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.

Kota Bandung mendapatkan penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah tahun 2020, yang diberikan dalam acara puncak Hari Peduli Sampah Nasional 2021.

"Keberhasilan Gerakan Kang Pisman secara objektif telah dinilai oleh pihak yang paling berkompeten yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Pemkot Bandung mendapatkan penghargaan bersama satu pemerintah provinsi dan 13 pemerintah kota/kabupaten se-Indonesia," ujarnya saat menjadi narasumber acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, 23 Februari 2021.

Adapun kriteria penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; pertama, memiliki Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).

"Kota Bandung sudah memiliki Jakstrada yaitu melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," jelasnya.

Kriteria kedua, Kota Bandung memiliki kebijakan terkait pengurangan sampah plastik yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bandung tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Kriteria ketiga, adanya implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik. Kriteria keempat adalah adanya inovasi dan kreatifitas tentang pengurangan sampah.

Sedangkan kriteria kelima adalah kinerja fasilitas pengolahaan sampah sebelum dibuang ke TPA.

"Indikator pengurangan sampah di Kota Bandung merupakan ukuran keberhasilan Gerakan Kang Pisman. Karena memang dalam perjalananya sudah banyak inovasi yang merupakan implementasi dari Gerakan Kang Pisman," ucap Syahriani.

Gerakan Kang Pisman pun berdampak pada jumlah tonase sampah yang dibuang ke TPA.

Syahriani menuturkan, sepanjang 2020 terjadi penurunan tonase sampah sebesar 0.47 persen.
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One