BANDUNG - Para camat dan lurah wajib bersinergi dengan TNI, Polri, dan para tokoh agama, masyarakat, dan pemuda dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat memberikan arahan pada kegiatan Monitoring Penanganan Covid-19 di Kecamatan Babakan Ciparay dan Kecamatan Bandung Kulon, Selasa 16 Februari 2021.
Ema mencontohkan, lurah tidak bisa memantau seluruh wilayahnya sendiri karena itu tidak akan mudah. Hal yang paling efektif kalau memenuhi dan harus dilakukan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
"Di Kota Bandung baru ada dua kecamatan yang mengajukan. Di Coblong ada Kelurahan Dago dan Sadangserang, kemudian tadi pagi saya menerima surat pengajuan dari Rancasari, seluruh Kelurahannya mengajukan untuk PPKM Mikro," katanya.
"Kalau dalam Perwal ini yang ditegaskan polanya tidak top down, tapi kita minta bottom up. Kalau top down yang repot bisa lurah, camat, dan wali kota juga repot," lanjutnya.
Menurut Ema, dalam pengajuan PPKM Mikro, masyarakat harus diberi pemahaman sebelumnya, serta harus sepakat terhadap konsekuensi memberlakukan PPKM berskala mikro tersebut.
"Kalau ketika ditunjuk (diputuskan PPKM Mikro), masyarakat banyak yang tidak sepakat apa yang akan terjadi?" Katanya.
"Makanya di forum ini saya menegaskan lebih baik cari kesepakatan di lapangan, bicara dulu dengan RT, RW, dan tokoh masyarakat lain, sepakat tidaknya. Ini bukan mau mengunci masyarakat tapi membatasi pergerakan," ucapnya.
Sedangkan terkait Posko, Ema menilai keberadaanya harus ada di semua level pemerintahan, sesuai dengan Inmendagri yang dikeluarkan dengan fungsinya sebagai Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi (KIS).
"Sehingga kalau ada persoalan, data di posko benar-benar terkendali. Kalau ada yang sakit cepat komunikasi ke petugas kesehatan. Kalau ada yang lebih gawat bisa ke fasilitas kesehatan yang lain, itu fungsinya," ucapnya.
"Kemudian kalau ada masyarakat yang terkena Covid-19 butuh bantuan logistik, nah itu bagian fungsi posko juga, jadi datanya harus up to date," lanjutnya.
Ema pun mengingatkan, keberadaan posko tersebut bukan menjadi tempat istirahat. Sebab di sana memang perlu tempat istirahat tapi bukan yang utama.
"Karena fungsinya posko ini harus benar-benar untuk KIS, Koordinasi, integrasi informasi, dan sinkronisasi dari seluruh pihak yang terlibat karena bicara Satgas itu tidak identik Pemda saja," ucapnya.
Sementara itu, Camat Babakan Ciparay, Momon Ahmad Imron mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala UPT Puskesmas di Kecamatan Babakan Ciparay untuk melakukan zonasi di 57 RW dan 363 RT.
"Berdasarkan Inmendagri, zona hijau didapati 343 RT, zona kuning ada 23 RT yang tersebar di kelurahan. Untuk zona oranye dan merah tidak ada. Ini sudah menggunakan data per rumah yang diarahkan," katanya.
Menurut Momon, Satgas Covid-19 Kecamatan dengan Puskesmas pun telah melakukan rapat koordinasi dengan RT RW yang termasuk zona kuning untuk menyosialisasikan kegiatan PPKM Mikro.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan usulan dari Pak Lurah melalui RW untuk PPKM Mikro di tingkat RT ini," ucapnya.
"Berbagai upaya sudah dilakukan juga di tingkat mikro ini terutama di RT zona kuning. Seperti woro-woro, penyemprotan disinfektan, pembatasan keluar masuk orang," katanya.
"Kemudian Puskesmas terus melakukan pelacakan, pengawasan positif dan kontak erat, hingga monitoring protokol kesehatan di tingkat RT," ungkapnya.
Sedangkan Camat Bandung Kulon, Asmara Hadi mengatakan perkembangan kasus covid-19 di wilayahnya dari April sampai Oktober 2020 selalu menjadi yang paling tinggi antara ranking satu, dua, atau tiga.
Namun dengan berbagai upaya, Satgas Covid-19 Bandung Kulon berhasil menekan kasus tersebut yang dirasakan penurunannya sejak November 2020 lalu.
"Awalnya selalu masuk tiga besar, lima besar. Kemudian di Januari, Februari 2021 ini kondisinya cukup landai, peringkatnya turun ke 20 besar sampai 25 besar," katanya.
"Upaya penanganannya, untuk preventif kita selalu sosialisasi edukasi dengan berbagai metode keterlibatan kaum tua, muda, intelektual, lalu penyuluhan juga bekerjasama dengan Puskesmas, upaya terpadu kita selalu lakukan penyemprotan disinfektan," lanjutnya.
Menurutnya, terkait PPKM Mikro di Kecamatan Bandung Kulon sudah mulai berproses dengan rembuk warga. Hasilnya RW yang didapati kasus Covid-19 ada dua orang atau lebih dan situasi kondisinya riskan akan diajukan memberlakukan PPKM Mikro.
"Riskan karena wilayah Bandung Kulon ini berbatasan langsung dengan daerah lain, ada juga yang padat penduduk. Jadi nanti setelah melaksanakan rembuk warga, berita acaranya akan dijadikan sebagai dasar bahwa Kelurahan mengajukan bahwa di wilayahnya akan memberlakukan PPKM Mikro," ucapnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat memberikan arahan pada kegiatan Monitoring Penanganan Covid-19 di Kecamatan Babakan Ciparay dan Kecamatan Bandung Kulon, Selasa 16 Februari 2021.
Ema mencontohkan, lurah tidak bisa memantau seluruh wilayahnya sendiri karena itu tidak akan mudah. Hal yang paling efektif kalau memenuhi dan harus dilakukan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
"Di Kota Bandung baru ada dua kecamatan yang mengajukan. Di Coblong ada Kelurahan Dago dan Sadangserang, kemudian tadi pagi saya menerima surat pengajuan dari Rancasari, seluruh Kelurahannya mengajukan untuk PPKM Mikro," katanya.
"Kalau dalam Perwal ini yang ditegaskan polanya tidak top down, tapi kita minta bottom up. Kalau top down yang repot bisa lurah, camat, dan wali kota juga repot," lanjutnya.
Menurut Ema, dalam pengajuan PPKM Mikro, masyarakat harus diberi pemahaman sebelumnya, serta harus sepakat terhadap konsekuensi memberlakukan PPKM berskala mikro tersebut.
"Kalau ketika ditunjuk (diputuskan PPKM Mikro), masyarakat banyak yang tidak sepakat apa yang akan terjadi?" Katanya.
"Makanya di forum ini saya menegaskan lebih baik cari kesepakatan di lapangan, bicara dulu dengan RT, RW, dan tokoh masyarakat lain, sepakat tidaknya. Ini bukan mau mengunci masyarakat tapi membatasi pergerakan," ucapnya.
Sedangkan terkait Posko, Ema menilai keberadaanya harus ada di semua level pemerintahan, sesuai dengan Inmendagri yang dikeluarkan dengan fungsinya sebagai Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi (KIS).
"Sehingga kalau ada persoalan, data di posko benar-benar terkendali. Kalau ada yang sakit cepat komunikasi ke petugas kesehatan. Kalau ada yang lebih gawat bisa ke fasilitas kesehatan yang lain, itu fungsinya," ucapnya.
"Kemudian kalau ada masyarakat yang terkena Covid-19 butuh bantuan logistik, nah itu bagian fungsi posko juga, jadi datanya harus up to date," lanjutnya.
Ema pun mengingatkan, keberadaan posko tersebut bukan menjadi tempat istirahat. Sebab di sana memang perlu tempat istirahat tapi bukan yang utama.
"Karena fungsinya posko ini harus benar-benar untuk KIS, Koordinasi, integrasi informasi, dan sinkronisasi dari seluruh pihak yang terlibat karena bicara Satgas itu tidak identik Pemda saja," ucapnya.
Sementara itu, Camat Babakan Ciparay, Momon Ahmad Imron mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala UPT Puskesmas di Kecamatan Babakan Ciparay untuk melakukan zonasi di 57 RW dan 363 RT.
"Berdasarkan Inmendagri, zona hijau didapati 343 RT, zona kuning ada 23 RT yang tersebar di kelurahan. Untuk zona oranye dan merah tidak ada. Ini sudah menggunakan data per rumah yang diarahkan," katanya.
Menurut Momon, Satgas Covid-19 Kecamatan dengan Puskesmas pun telah melakukan rapat koordinasi dengan RT RW yang termasuk zona kuning untuk menyosialisasikan kegiatan PPKM Mikro.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan usulan dari Pak Lurah melalui RW untuk PPKM Mikro di tingkat RT ini," ucapnya.
"Berbagai upaya sudah dilakukan juga di tingkat mikro ini terutama di RT zona kuning. Seperti woro-woro, penyemprotan disinfektan, pembatasan keluar masuk orang," katanya.
"Kemudian Puskesmas terus melakukan pelacakan, pengawasan positif dan kontak erat, hingga monitoring protokol kesehatan di tingkat RT," ungkapnya.
Sedangkan Camat Bandung Kulon, Asmara Hadi mengatakan perkembangan kasus covid-19 di wilayahnya dari April sampai Oktober 2020 selalu menjadi yang paling tinggi antara ranking satu, dua, atau tiga.
Namun dengan berbagai upaya, Satgas Covid-19 Bandung Kulon berhasil menekan kasus tersebut yang dirasakan penurunannya sejak November 2020 lalu.
"Awalnya selalu masuk tiga besar, lima besar. Kemudian di Januari, Februari 2021 ini kondisinya cukup landai, peringkatnya turun ke 20 besar sampai 25 besar," katanya.
"Upaya penanganannya, untuk preventif kita selalu sosialisasi edukasi dengan berbagai metode keterlibatan kaum tua, muda, intelektual, lalu penyuluhan juga bekerjasama dengan Puskesmas, upaya terpadu kita selalu lakukan penyemprotan disinfektan," lanjutnya.
Menurutnya, terkait PPKM Mikro di Kecamatan Bandung Kulon sudah mulai berproses dengan rembuk warga. Hasilnya RW yang didapati kasus Covid-19 ada dua orang atau lebih dan situasi kondisinya riskan akan diajukan memberlakukan PPKM Mikro.
"Riskan karena wilayah Bandung Kulon ini berbatasan langsung dengan daerah lain, ada juga yang padat penduduk. Jadi nanti setelah melaksanakan rembuk warga, berita acaranya akan dijadikan sebagai dasar bahwa Kelurahan mengajukan bahwa di wilayahnya akan memberlakukan PPKM Mikro," ucapnya.
Posting Komentar