BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menjaring 44 pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Kamis 12 November 2020. Mereka terjaring di wilayah Kecamatan Buahbatu dan Rancasari.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, seperti hari pertama, pelaksanaan operasi perketatan AKB menerapkam 3 kategori sanksi. Ketiganya yaitu sanksi teguran tertulis, sanksi sosial hingga membayarkan denda administrasi.
"Hari kedua ini, dari total 44 pelanggaran, sebanyak 18 di antaranya dikenakan denda administrasi. Masing-masing Rp50.000," ujar Rasdian.
Total denda yang disetorkan oleh Bendahara Penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung dari operasi tersebut berjumlah Rp900.000.
Untuk sanksi sosial, sambung Kasatpol PP, yaitu dengan membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi.
"Kalau yang sanksi sosial ada 24 orang. Nah, sisanya 2 orang lagi diberi sanksi teguran tertulis karena petugas melihat bahwa pelanggarannya tidak seberat yang lain. Mereka membawa masker tetapi tidak digunakan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan wali kota (perwal)," terangnya.
Rasdian yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menambahkan, kegiatan akan dilanjutkan di 26 kecamatan lain.
"Antara 2-3 kecamatan dalam 1 hari. Semua harus disentuh sekaligus juga memberitahu kepada masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional pada Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana berharap, semakin gencarnya operasi dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat.
"Khusus 2 wilayah timur ini memang masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Karenanya lewat kegiatan ini kami mengajak warga untuk terus menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Hal terkecil yang bisa kita lakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," tutur Satriadi.
Salah seorang pelanggar, TW (23 tahun) warga Ngemplak, Kabupaten Bandung yang terjaring operasi saat hendak berbelanja ke Pasar Ciwastra mengaku kaget karena ada operasi oleh petugas gabungan.
"Saya lupa membawa masker soalnya tadi berpikirnya dekat. Ke pasar saja," akunya.
Ia berjanji akan menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, seperti hari pertama, pelaksanaan operasi perketatan AKB menerapkam 3 kategori sanksi. Ketiganya yaitu sanksi teguran tertulis, sanksi sosial hingga membayarkan denda administrasi.
"Hari kedua ini, dari total 44 pelanggaran, sebanyak 18 di antaranya dikenakan denda administrasi. Masing-masing Rp50.000," ujar Rasdian.
Total denda yang disetorkan oleh Bendahara Penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung dari operasi tersebut berjumlah Rp900.000.
Untuk sanksi sosial, sambung Kasatpol PP, yaitu dengan membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi.
"Kalau yang sanksi sosial ada 24 orang. Nah, sisanya 2 orang lagi diberi sanksi teguran tertulis karena petugas melihat bahwa pelanggarannya tidak seberat yang lain. Mereka membawa masker tetapi tidak digunakan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan wali kota (perwal)," terangnya.
Rasdian yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menambahkan, kegiatan akan dilanjutkan di 26 kecamatan lain.
"Antara 2-3 kecamatan dalam 1 hari. Semua harus disentuh sekaligus juga memberitahu kepada masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional pada Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana berharap, semakin gencarnya operasi dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat.
"Khusus 2 wilayah timur ini memang masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Karenanya lewat kegiatan ini kami mengajak warga untuk terus menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Hal terkecil yang bisa kita lakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," tutur Satriadi.
Salah seorang pelanggar, TW (23 tahun) warga Ngemplak, Kabupaten Bandung yang terjaring operasi saat hendak berbelanja ke Pasar Ciwastra mengaku kaget karena ada operasi oleh petugas gabungan.
"Saya lupa membawa masker soalnya tadi berpikirnya dekat. Ke pasar saja," akunya.
Ia berjanji akan menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan.
Posting Komentar