Bandung, LiputanJabar - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menaikkan besaran tambahan penghasilan
pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan provinsi.
Besaran kenaikan akan didasarkan pada perhitungan evaluasi kinerja
pegawai setiap harinya. Perhitungan tersebut dilakukan melalui sistem
pencatatan remunerasi digital atau disebut tunjangan remunerasi kinerja
(TRK).
Kepala Sub-Bidang Pemetaan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Anita Ratnaningsih Suprio menjelaskan,
pada sistem TRK, penilaian kinerja pegawai dinilai dari tiga aspek,
yakni aktivitas harian, data penyerapan anggaran, dan data presensi
pegawai.
Lebih rinci, ketiga aspek penilaian tersebut meliputi aktivitas
pribadi, aktivitas bawahan, indikator kerja individu (IKI) dan target
kinerja, kinerja penggunaan anggaran, indikator kinerja program (IKP)
serta perilaku. "Ini berlaku bagi semua ASN. Mulai dari tingkat
sekretaris daerah hingga pelaksana/fungsional," tutur Anita, pada
Sosialisasi TRK di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Jln. Dr.
Radjiman No. 6, Kota Bandung, Senin (27/1/2020).
Anita menegaskan, selain ketentuan kenaikan, Pemprov Jabar juga
menentukan pengurangan pembayaran TPP bagi para ASN. Adapun kriteria ASN
yang mendapat pengurangan, yakni ASN yang terjaring razia gerakan
disiplin aparatur, mendapat hukuman disiplin sedang atau berat,
melakukan aktivitas negatif, dan terlambat menyampaikan laporan harga
kekayaan pejabat negara pada batas waktu yang telah ditentukan. Besaran
potongannya telah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Kadisdik Jabar, Dewi Sartika mengimbau seluruh ASN Disdik Jabar mampu
memahami dan menjalankan instruksi sesuai aturan TRK. Salah satunya,
mengisi serinci mungkin kinerja yang dilakukan setiap hari di sistem
tersebut. "Karena evaluasi sifatnya harian, dengan tupoksi ASN Disdik
Jabar yang luar biasa, Bapak dan Ibu harus isi kinerja apa saja yang
sudah Bapak/Ibu lakukan," jelasnya.
Mengingat jumlah ASN Disdik Jabar adalah salah satu yang terbanyak,
Kadisdik meminta seluruh ASN untuk menyosialisasikan ke ASN lainnya.
Khususnya, kacadisdik di seluruh wilayah yang membawahi ASN di satuan
pendidikan.*
Home »
Pendidikan
» Ketentuan Kenaikan TRK bagi ASN di Lingkungan Disdik Jabar
Ketentuan Kenaikan TRK bagi ASN di Lingkungan Disdik Jabar
Written By Liputan Jabar on Selasa, 28 Januari 2020 | Selasa, Januari 28, 2020
Label:
Pendidikan
Posting Komentar