“Sekolah bisa segera mengimplementasikan mitigasi bencana untuk
mengamankan dan mengantisipasi terjadinya bencana,” ujar Kadisdik saat
diwawancarai pada acara Jabar-Banten Campus Update, Study Program Expo
and Digital Promo di Gedung Sabuga Institut Teknologi Bandung, Jln.
Tamansari No.73, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).
Melalui mitigasi bencana, lanjut Kadisdik, sekolah dapat mengurangi
risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik ataupun kesadaran warga
sekolah dan meningkatkan pengetahuan dalam menghadapi bencana.
Meningkatkan ketangguhan satuan pendidikan terhadap bencana sudah
seharusnya dipahami oleh setiap sekolah. Hal ini didukung peraturan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Program SPAB dilaksanakan saat normal atau prabencana,
situasi darurat, dan pascabencana.
SPAB ini bertujuan meningkatkan kemampuan sumber daya di satuan
pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana serta
melindungi investasi pada satuan pendidikan agar aman terhadap bencana.
“Tak hanya itu, sekolah juga bisa meningkatkan kualitas sarana dan
prasarana satuan pendidikan agar aman terhadap bencana,” ucap Kadisdik.
Sekolah juga, tambahnya, berperan memberikan perlindungan dan
keselamatan bagi peserta didik serta tenaga kependidikan. Bahkan, dapat
memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan
yang terdampak bencana. Sekolah juga harus bisa mengoptimalisasi program
tersebut melalui simulasi mitigasi bencana dengan melibatkan seluruh
pihak sekolah, mulai dari siswa, guru hingga staf tata usaha sekolah.
“Langkah ini sebagai upaya preventif. Walaupun belum sempurna,
minimal sekolah harus sudah terfasilitasi dengan alat pencegahan
bencana,” ucapnya.
Lan
Lan
Posting Komentar