Bandung, LiputanJabar - Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) terus menggalakan operasi yustisi. Tak hanya bertujuan tertib adminstrasi, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan radikalisme dan anarkisme.
Pada operasi yustisi tersebut, Disdukcapil bekerja sama dengan aparat kewilayahan. Hal ini untuk menyisir warga yang belum memiliki identitas kependudukan, khususnya warga pendatang.
"Jangan sampai warga ini tidak terdata. Terutama lembaga masyarakat RT atau RW, yang penting identitas kependudukannya harus jelas. Upayanya memasifkan operasi yustisi tetap berjalan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil), Uum Sumiati pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (31/10/2019).
Uum mengungkapkan, berdasarkan data agregat, ada sekitar 70.000 warga luar yang tinggal di Kota Bandung. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 8.000-an warga yang memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Berdasarkan arahan Polretabes Bandung, kata Uum, dalam identifikasi para pengunjuk rasa beberapa waktu lalu, hanya sekitar 10 persen yang memiliki identitas. Sebagian besar belum berusia 17 tahun.
"Kami belum tau warga mana saja, apakah warga Bandung atau bukan. Karena kalau untuk memeriksa itu, kita harus buka data base," akunya.
Pada operasi yustisi tersebut, Disdukcapil bekerja sama dengan aparat kewilayahan. Hal ini untuk menyisir warga yang belum memiliki identitas kependudukan, khususnya warga pendatang.
"Jangan sampai warga ini tidak terdata. Terutama lembaga masyarakat RT atau RW, yang penting identitas kependudukannya harus jelas. Upayanya memasifkan operasi yustisi tetap berjalan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil), Uum Sumiati pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (31/10/2019).
Uum mengungkapkan, berdasarkan data agregat, ada sekitar 70.000 warga luar yang tinggal di Kota Bandung. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 8.000-an warga yang memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Berdasarkan arahan Polretabes Bandung, kata Uum, dalam identifikasi para pengunjuk rasa beberapa waktu lalu, hanya sekitar 10 persen yang memiliki identitas. Sebagian besar belum berusia 17 tahun.
"Kami belum tau warga mana saja, apakah warga Bandung atau bukan. Karena kalau untuk memeriksa itu, kita harus buka data base," akunya.
Posting Komentar