Bandung, LiputanJabar - Demi penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang lebih maksimal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat melalui talk show.
Kegiatan yang dihadiri oleh pengusaha hotel, restoran, hiburan, dan para pedagang digelar di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Rabu (30/10/2019).
Perda ini perlu diketahui para pengusaha karena terkait dengan sejumlah hal. di antaranya tertib jalan dan angkutan jalan, sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, dan tertib Sungai.
Termasuk juga tertib drainase dan sumber air, usaha tertentu, bangunan gedung, reklame, ruang serta tertib lingkungan ketenteraman masyarakat.
Lingkup tersebut memiliki potensi sanksi mulai administratif seperti teguran tertulis, teguran lisan, mengganti kerusakan sampai pengumuman di media massa.
Di samping itu, terdapat sanksi pidana dengan kurungan 3 bulan atau dengan denda paling banyak Rp50 juta.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Sosialisasi dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
"Memang sosialisasi harus dilakukan kepada seluruh stakeholder. Intinya pemerintah kota ingin memberikan kepastikan hukum kepada para pengusaha. Maka dari itu, sosialisasi penting, semakin paham dan ingin tertib usaha, izin dan sebagainya," katanya di sela sela acara.
Yana meminta kepada para pengusaha untuk lebih memahami Perda tersebut. Dengan memahaminya, maka usaha yang dijalankan akan mudah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Hasil dari ketaatan bisa dilihat peningkatan PAD (Pendapat Asli Daerah) yang kemudian digunakan untuk pembangunan di berbagai bidang termasuk infrastruktur," katanya.
Yana juga berpesan kepada para pengusaha agar paham mengenai tiga ruang lingkup Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Hal yang terkait dengan dunia usaha juga mengenai tertib reklame, bangunan hingga ruang.
"Tertib ruang susah jelas para pemangku usaha memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga tertib reklame dengan membayar pajak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rahadian Setiadi menyampaikan, pembentukan Perda tersebut untuk membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas dan berdaya saing serta mewujudkan masyarakat yang cerdas.
"Tujuannya memberikan kenyaman bagi masyarakat dalam beraktifitas," katanya. Red
Kegiatan yang dihadiri oleh pengusaha hotel, restoran, hiburan, dan para pedagang digelar di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Rabu (30/10/2019).
Perda ini perlu diketahui para pengusaha karena terkait dengan sejumlah hal. di antaranya tertib jalan dan angkutan jalan, sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, dan tertib Sungai.
Termasuk juga tertib drainase dan sumber air, usaha tertentu, bangunan gedung, reklame, ruang serta tertib lingkungan ketenteraman masyarakat.
Lingkup tersebut memiliki potensi sanksi mulai administratif seperti teguran tertulis, teguran lisan, mengganti kerusakan sampai pengumuman di media massa.
Di samping itu, terdapat sanksi pidana dengan kurungan 3 bulan atau dengan denda paling banyak Rp50 juta.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Sosialisasi dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
"Memang sosialisasi harus dilakukan kepada seluruh stakeholder. Intinya pemerintah kota ingin memberikan kepastikan hukum kepada para pengusaha. Maka dari itu, sosialisasi penting, semakin paham dan ingin tertib usaha, izin dan sebagainya," katanya di sela sela acara.
Yana meminta kepada para pengusaha untuk lebih memahami Perda tersebut. Dengan memahaminya, maka usaha yang dijalankan akan mudah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Hasil dari ketaatan bisa dilihat peningkatan PAD (Pendapat Asli Daerah) yang kemudian digunakan untuk pembangunan di berbagai bidang termasuk infrastruktur," katanya.
Yana juga berpesan kepada para pengusaha agar paham mengenai tiga ruang lingkup Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Hal yang terkait dengan dunia usaha juga mengenai tertib reklame, bangunan hingga ruang.
"Tertib ruang susah jelas para pemangku usaha memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga tertib reklame dengan membayar pajak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rahadian Setiadi menyampaikan, pembentukan Perda tersebut untuk membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas dan berdaya saing serta mewujudkan masyarakat yang cerdas.
"Tujuannya memberikan kenyaman bagi masyarakat dalam beraktifitas," katanya. Red
Posting Komentar