Headlines News :
Home » , , » Kadisdik Jabar: Siswa Jangan Mudah Terprovokasi

Kadisdik Jabar: Siswa Jangan Mudah Terprovokasi

Written By Liputan Jabar on Senin, 30 September 2019 | Senin, September 30, 2019

Bandung, Liputanjabar - Pemerintah daerah, orang tua, kepala sekolah, guru, dan masyarakat diimbau untuk melindungi siswa dari berbagai macam tindakan kekerasan atau berada di lingkungan yang mengancam jiwa. Hal; itu dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9/2019).

"Saya ingin mengingatkan bahwa peserta didik harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di lingkungan yang kemungkinan mengancam jiwa mereka," tegas Muhadjir .

Hal tersebut, menurut Mendikbud, selaras dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelajar merupakan kelompok warga negara yang harus dilindungi. Mayoritas pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak, sama sekali tak boleh dilibatkan di dalam politik praktis maupun kegiatan politik apapun.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dewi Sartika pun mengimbau seluruh guru, pengawas, dan kepala sekolah untuk mengajak peserta didik agar tidak mudah terpengaruhi/terprovokasi oleh isu yang sedang ramai diberitakan. Disdik Jabar juga telah menerbitkan nota dinas untuk memastikan seluruh siswa mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 9 Tahun 2019.

"Kita berupaya melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Kadisdik dalam apel pagi di Halaman Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Senin (30/9/2019).

Kadisdik menuturkan, hal tersebut salah satu upaya untuk menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB). Berdasarkan nota dinas yang diterbitkan, satuan pendidikan diimbau untuk meningkatkan pengawasan melalui pemantauan KBM di sekolah dan mengimbau kepada kepala sekolah guna memastikan setiap peserta didik mengikuti seluruh rangkaian proses KBM sesuai jadwal pembelajaran yang diselenggarakan sekolah.

Sedangkan Sekretaris Disdik Jabar, Firman Adam menjelaskan, peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB belum waktunya mengikuti aksi demonstrasi tersebut. "Mereka belum siap dan harus sama-sama kita beri pemahaman," ungkapnya.

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan agar mencegah peserta didik untuk ikut unjuk rasa.

Pertama, memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi serta menjaga keamanan dan keselamatan pelajar di dalam dan luar lingkungan sekolah. Kemudian, kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putra/putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan. Lalu, membangun komunikasi harmonis dengan pelajar, melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing. Selain itu, memastikan pengurus OSIS dan pelajar lainnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

Kedua, memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pelajar yang terdampak dalam aksi unjuk rasa. Ketiga, memastikan siapa saja dengan maksud dan tujuan apa untuk tidak melibatkan pelajar dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan. (LAN)
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One