Diskusi Pengaruh GCG dalam Investasi di Dunia Perbankan di Kota Bandung, Kamis (27/12/2018). |
Bandung, Liputanjabar - Korupsi merupakan masalah pelanggaran hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Pelanggaran hukum tersebut, bisa saja dilakukan oleh individu maupun yang bersifat kolektif seperti di lingkungan organisasi ataupun korporasi.
Melihat fenomena tersebut, bank bjb sebagai salah satu institusi perbankan nasional punya solusi tepat untuk menjauhkan insan bank bjb agar tidak melakukan korupsi, balas jasa (kick backs), fraud, suap dan atau gratifikasi dalam bank. Solusi tepat tersebut dilakukan secara sistemik dalam pelbagai domain, baik secara kultural maupun dalam tataran praktik dan strategis.
Perilaku anti korupsi tersebut, diimplementasikan lewat budaya kerja dengan sistem tata kelola yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) melalui lima prinsip dasar, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness (TARIF). Prinsip TARIF ini merupakan komitmen untuk senantiasa menempatkan tata kelola sebagai fondasi utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta untuk mempertahankan eksistensi dalam menghadapi tantangan dan persaingan usaha di masa-masa mendatang, khususnya di sektor industri perbankan.
"Menurut saya penerapan GCG itu mendorong bisnis lebih prudent. Ini juga bisa mensinkronisasi target dan aturan main. Dikaitkan dengan target yang dibebankan owner, kita punya sistem. Setiap aturan kita terapkan sistemnya sehingga yang dilakukan bank sesuai dengan prinsip GCG," kata Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama bank bjb, Agus Mulyana.
Bank bjb juga telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membangun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG bank bjb ini bahkan menjadi pionir di sektor perbankan dan menjadi tujuan benchmark dari perusahaan lain.
Tugas UPG adalah untuk mengelola laporan gratifikasi dari seluruh pegawai bank bjb. Untuk kemudian, materi maupun bentuk gratifikasi terkait akan masuk kas negara, disumbangkan atau diberikan seutuhnya pada pelapor setelah melalui penilaian yang komprehensif dan objektif.
Tak hanya sampai disitu saja, agar insan bank bjb selalu memiliki integritas yang kuat dalam melawan praktik anti korupsi, UPG juga rutin merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditujukan pada level jabatan manajer hingga direksi. Laporan harta kekayaan juga diberlakukan pada seluruh pegawai yang berhubungan dengan pihak ketiga. Red
Posting Komentar