BANDUNG , LipJab - May Day atau Hari Buruh yang diperingati tanggal 1 Mei setiap tahunnya menjadi momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi kepada para pemegang kebijakan. May Day menjadi simbol tonggak perjuangan para buruh untuk mendapatkan hak-hak pekerja yang sesuai dan seimbang sejalan dengan dinamika industri yang terus berubah.
Di Kota Bandung, 1500 perwakilan buruh dari 8 serikat pekerja menyemarakkan May Day dengan melaksanakan silaturahmi akbar bersama pemerintah kota di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Minggu (30/4/2017). Silaturahmi tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto.
Pada kesempatan itu, Yossi mengatakan bahwa buruh atau pekerja telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan industri di Kota Bandung. Oleh karena itu, kontribusi para buruh selayaknya perlu diapresiasi dan dipenuhi hak-haknya.
Kebijakan-kebijakan pemerintah kota yang berpihak kepada buruh telah digulirkan, seperti adanya apartemen rakyat untuk buruh, bis buruh, dan sembako delivery yang terus disempurnakan. Pemerintah juga terus berupaya agar pendidikan untuk buruh dan keluarganya juga bisa terpenuhi.
"Pada prinsipnya, selama para buruh itu ber-KTP Kota Bandung, tentu kita akan perjuangkan hak-haknya agar bisa hidup dengan bahagia di kota ini. Terhadap tuntutan para buruh, tentu akan kita perhatikan dan tindaklanjuti," tutur Yossi dalam sambutannya.
Pada peringatan May Day tahun ini, para buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Bandung menggelar apresiasi budaya dengan mengundang komunitas seni dan Kelompok Pemusik Jalanan. Hadirnya sentuhan seni menambah keakraban antar para buruh juga dengan elemen pemerintah.
Namun, kegiatan ini juga tidak mengesampingkan esensi Hari Buruh itu sendiri. Diwakili oleh Ahmad Munir, para pekerja menyampaikan pernyatan sikap dan politiknya di hadapan para pemangku kebijakan.
Berikut merupakan kutipan Pernyataan Sikap dan Politik yang disampaikan para buruh:
1. Tolak revisi UU No. 13 Tahun 2003
2. Hentikan Politik Upah Murah. Cabut PP 78 Tahun 2005
3. Hentikan eksploitasi Sumber Daya Energi dan Sumber Daya Alam untuk kepentingan asing
4. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing
5. Berikan jaminan sosial untuk buruh yang ditanggung oleh negara
6. Tolak liberalisasi dunia pendidikan
7. Berikan kesejahteraan guru honorer
8. Berikan kesejahteraan prajurit TNI dan Polri setingkat Bintara dan Tamtama
9. Berlakukan upah sektoral dan buat aturan skala minimal
10. Tingkatkan layanan mutu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
11. Realisasi janji walikota: perumahan, bis, sembako delivery
12. Tindak tegas dan copot pejabat yang tidak bisa menerjemahkan kebijakan Wali Kota
13. Segera realisasikan Perda Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh
14. Laksanakan pendidikan gratis dan berkualitas untuk keluarga buruh sampai minimal SLTA.
Posting Komentar