Headlines News :
Home » » Pemerintah Harus Bisa Antisipasi Menurunnya Partisipasi Publik di Pilkada 2018

Pemerintah Harus Bisa Antisipasi Menurunnya Partisipasi Publik di Pilkada 2018

Written By Liputan Jabar on Senin, 27 Maret 2017 | Senin, Maret 27, 2017

Bandung, Lipjab - Pemerintah Kota Bandung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung akan bekerja sama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang. Hal ini merujuk pada kekhawatiran Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok akan menurunnya partisipasi publik.

Ia menuturkan, pada Pilkada 2008, partisipasi publik dalam pemilihan Wali Kota Bandung mencapai 75%. Jumlah tersebut menurun menjadi 60% pada pemilihan Wali Kota Bandung tahun 2013.

"Semoga pada tahun 2018 nanti tidak ada penurunan lagi," katanya dalam rapat koordinasi bersama pemerintah kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, di Balai Kota, Senin (27/3/2017).

Kekhawatirannya cukup beralasan, sebab menurut hasil analisa KPU Pusat, ada kecenderungan penurunan partisipasi politik masyarakat di kota-kota besar. Hal tersebut terjadi pada pemilihan umum di Makassar, Surabaya, dan Medan yang cukup menjadi perhatiannya.

"Ini bisa jadi terjadi juga di Kota Bandung mengingat Bandung juga merupakan kota besar. Saya pikir, ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga pemerintah daerah. Kita, secara bersama-sama, perlu memberikan edukasi politik kepada masyarakat untuk menjaga indeks demokrasi Kota Bandung," ujar Rifqi.

Hal tersebut diamini oleh Yossi Irianto. Ia meyakini bahwa pemerintah harus berperan dalam mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang. Ia tidak ingin apatisme masyarakat menjadi penghambat pembangunan.

"Kita perlu sosialisasi dengan baik, kita harus memberikan pengertian bahwa partisipasi mereka sangat penting demi tegaknya demorasi di negeri ini," tutur Yossi.

Ia mengatakan, yang paling penting adalah pemutakhiran data pemilih agar bisa menjadi acuan dasar bagi pemerintah kota untuk melaksanakan program sosialisasi. Sesuai dengan aturan, Daftar Pemilih Tetap telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bandung per tanggal 31 Desember 2017, jumlah penduduk Kota Bandung adalah 2.397.396 jiwa. Dari jumlah tersebut, jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 1.745.989 jiwa. Saat ini, dari jumlah tersebut, masih ada 80.632 orang yang belum merekamkan e-KTP, sedangkan perekaman e-KTP adalah salah satu syarat untuk bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada mendatang.

"Disdukcapil sudah dengan gencar melakukan jemput bola ke masyarakat, berkeliling ke tiap kelurahan untuk mempermudah warga merekamkan dirinya untuk e-KTP. Tahun lalu, kami berhasil merekam 135.000 orang dalam waktu tiga bulan. Maka kami optimis 80 ribu orang ini bisa kami rekam KTP-nya sebelum Pilkada berlangsung," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong W. Nuraeni.

Selama ini, Popong bekerja sama dengan aparatur kewilayahan untuk membantu mengingatkan warga agar segera melakukan perekaman e-KTP. Popong juga menggerakkan Mobil Pelayanan Keliling (Mepeling) ke seluruh kelurahan.

"Dalam setahun, kami sudah membuat 104 jadwal pelayanan keliling. Jadi setiap kecamatan bisa 3-4 kali dikunjungi selama setahun. Kami juga bekerja sama dengan aparatur kewilayahan, alhamdulillah," kata Popong.

Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One