Bandung, LipJab - Seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah tahun 2016, Dinas Pendidikan Kota Bandung memaparkan sistem PPDB tahun ini kepada awak media pada kegiatan Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (17/05/2016).
Dian Peniasiani selaku Tim Penyusun Naskah Perwal PPDB mengumumkan bahwa terdapat dua jalur masuk utama bagi para peserta didik, yakni jalur akademik dan non akademik. Jalur akademik merupakan jalur masuk yang kriteria penerimaannya dilihat dari nilai Ujian Sekolah SD untuk calon siswa SMP, dan nilai Ujian Nasional SMP untuk calon siswa SMA. Pendaftaran jalur ini akan dibuka pada tanggal 27-30 Juni 2016.
Jalur kedua adalah jalur non-akademik. Jalur ini terbagi menjadi empat jenis. Pertama, jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Jalur ini diperuntukkan bagi siswa miskin yang telah terdaftar di dalam Keputusan Walikota Nomor 440/kep.014.BAPPEDA/2014 yang telah diperbaharui terakhir pada tahun 2015, dan atau siswa yang memiliki Kartu Pengendalian Sosial serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kelurahan. Kuota untuk jalur ini sebesar 20%.
Kedua, jalur afirmasi non-RMP. Untuk jalur ini, ada tiga jalur pendaftaran, yakni jalur berdasarkan kesepakatan yang mengikat Pemerintah Daerah, jalur bagi siswa berkebutuhan khusus, dan jalur bagi siswa berprestasi. Khusus jalur afirmasi prestasi, kuota yang disediakan sebesar 5%.
"Untuk tiap-tiap jalur kita lakukan sistem skoring," terang Dian. Sistem skoring dilakukan berdasarkan tingkat prestasi. "Untuk prestasi yang berjenjang, skornya akan kita akumulasikan," tambah Dian.
Untuk jalur non-akademik ini, pendaftaran dibuka sebelum jalur akademik, yakni tanggl 15-18 Juni 2016. Hal ini dimaksudkan agar siswa yang mendaftar melalui jalur non-akademik memiliki dua kali kesempatan.
"Jika tidak diterima di jalur non-akademik, siswa bisa mendaftar lagi di jalur akademik," jelas Dian.
Tahun ini, sistem rayonisasi masih diberlakukan. Artinya, calon peserta didik didorong untuk mendaftar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya.
"Radiusnya 2 km dari tempat tinggal," tambah Dian.
Kebijakan ini bertujuan agar siswa memilih untuk bersekolah tidak jauh dari tempat tinggalnya sehingga bisa mengurangi biaya transportasi pendidikan dan mengurai kemacetan lalu lintas.
Untuk mendukung kebijakan ini, Tim PPDB menerapkan kuota proteksi bagi pendaftar di sekolah yang berada di wilayah yang sama dengan tempat tinggalnya. Dengan kuota proteksi ini, siswa hanya akan bersaing dengan siswa dari wilayah yang sama.
"Ini akan memberi peluang lebih besar untuk diterima," ujar Dian.
Selain itu, terdapat pengkategorian siswa berdasarkan asal sekolah atau asal domisili. Siswa kategori A adalah mereka yang domisili maupun sekolahnya berasal dari Kota Bandung. Sedangkan kategori B adalah mereka yang domisili maupun sekolahnya berasal dari luar Kota Bandung. Bagi siswa dari luar Kota Bandung disediakan kuota maksimal 10%.
Berikut merupakan jadwal PPDB Kota Bandung tahun 2016:
A. Jalur Non-Akademik
a. Pendaftaran : 15-18 Juni 2016
b. Penyeleksian : 15-23 Juni 2016
c. Pengumuman : 25 Juni 2016
d. Daftar Ulang : 27-28 Juni 2016
B. Jalur Akademik
a. Pendaftaran : 27-30 Juni 2016
b. Penyeleksian : 27 Juni – 2 Juli 2016
c. Pengumuman : 4 Juli 2016
d. Daftar Ulang : 15-16 Juli 2016
Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pada tanggal 18 Juli 2016.
Posting Komentar