Headlines News :
Home » , » Sasar Pemukiman Padat, Satpol PP Jaring 50 Pelanggar Prokes

Sasar Pemukiman Padat, Satpol PP Jaring 50 Pelanggar Prokes

Written By Liputan Jabar on Jumat, 27 November 2020 | Jumat, November 27, 2020

BANDUNG - Sehari menjelang berakhirnya operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digelar di 30 kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyasar kawasan padat penduduk hingga pasar.

Kegiatan tersebut digelar di 2 lokasi terpisah. Tepatnya depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Jumat 27 November 2020.

"Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang cukup padat penduduk serta Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung," ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Ia mengungkapkan, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjadring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi masing-masing Rp50.000.

"Denda administrasi yang diberikan diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung," tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut.

Sedangkan sebanyak 39 pelanggar lainnya, dijatuhi sanksi sosial.

"Ada yang melakukan kebersihan dengan menyapu lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar, ada juga yang mendapat sanksi berupa push up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das'an Fathoni menegaskan, pemberian sanksi bukan untuk mempermalukan pelanggar.

"Lebih pada peningkatan kesadaran masyarakat. Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker, tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas dimanapun dan kapanpun," ungkap Das'an.

Ia mengimbau masyarakat terus memathi aturan terkait penerapan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Salah seorang pelanggar, I (30), warga Jl. Sukamulya, RT 03/RW 10, Kelurahan Kopo yang terjaring dalam operasi perketatan AKB di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay mengaku lupa membawa masker saat hendak keluar dari depot minuman.

"Biasanya saya selalu pakai. Tapi tadi pas keluar dari depot, tidak kebawa. Lupa," katanya.

Ia pun berjanji akan selalu menggunakan masker. ***
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One