Headlines News :
Home » , » Diah : Meralat Pernyataannya Terkait Peraturan Menteri Boleh Melaksanakan Kegiatan Tanpa Barjas

Diah : Meralat Pernyataannya Terkait Peraturan Menteri Boleh Melaksanakan Kegiatan Tanpa Barjas

Written By Liputan Jabar on Selasa, 17 September 2024 | Selasa, September 17, 2024


BANDUNG, LiputanJabar -
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Bina Paudni Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Diah Restu Susanti yang sulit ditemui akhirnya meralat pernyataannya yang mengatakan peraturan menteri (Permen) boleh melaksanakan kegiatan dibidang nya tanpa sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hal ini disampaikannya melalui surat tertulis nomor :1010/KU.03.10.02/GTK tertanggal 5 September 2024 terkait dasar hukum kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan barang dan jasa dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dan kami menyampaikan bahwa terdapat peraturan/regulasi yang menjadi dasar kami dalam menyampaikan pernyataan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan sekaligus meralat pernyataan sebelumnya terkait regulasi Peraturan Menteri (Permen), walaupun ketika diwawancara disampaikan juga bahwa peraturan itu ada namun secara detail perlu digali terlebih dahulu.

Sehingga setelah ditelaah kembali bahwa dasar regulasi pernyataan kami sesuai dengan amanat pasal 7 ayat 3 peraturan LKPP No.19/2019 tentang perubahan atas peraturan LKPP No.15/2018 tentang pelaku pengadaan barang/jasa bukan surat edaran kepala LKPP sebagaimana yang saudara sampaikan pada surat.

“PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak diwajibkan memenhui persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf c”.dimana pasal 6 ayat 1 berbunyi sebagai berikut: “persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam pengadaan barang/jasa yaitu sebagai berikut: memiliki integritas dan disiplin,menandatangani pakta integritas,memiliki sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa,dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) atau setara.

Selanjutnya, hal lain terkait kegiatan di bidang GTK telah juga dilaporkan kepada pihak pihak terkait sesaui ketentuan serta juga dipublikasikan pada aplikasi rencana umum pengadaan.

Meralatnya pernyataan sebelumnya dari Diah Restu Susanti yang mengatakan Permen memperbolehkan melaksanakan kegiatan tanpa sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah  mendapat kritikan tajam dari Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Barat Ait Maman Sumarna. Menurutnya ini sudah membuktikan seseorang yang mempunyai jabatan penting namun tidak mempunyai integritas.

Makanya,  waktu edisi sebelumnya saya minta Pj Gubernur Jabar untuk meninjau kembali jabatan Diah Restu Susanti sebagai kepala bidang, bahwa Peraturan LKPP No.19 tahun 2019 tidak menjelaskan secara spesifik dan ini juga sudah diadopsi oleh surat edaran Kepala LKPP No.1 tahun 2024 yang berisikan PPK dilaksanakan/dirangkap oleh PA/KPA Salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan PPK Bersertifikat
Kompetensi.

Maka: 1) Berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dapat merangkap sebagai PPK.

2) Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

PPK dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, maka: 1) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK. 2) PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. 3) Dalam hal PPTK yang melaksanakan tugas PPK belum
memenuhi persyaratan kompetensi PPK, maka dapat menggunakan Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1.

Lanjut Ait, beberapa kegiatan dihotel yang menjadi  perantara antara bidang dan hotel yaitu As, bahkan dia yang diduga menerima Rivan atau diskon dari pihak hotel. Diantara Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Satuan Pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN bulan Juli 2024 di NOVOTEL Bandung dengan kontrak sebesar Rp.108.240.000,- oleh PT.Kamarku Nyaman.

Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Mekanisme Pengusulan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun 2024 sebesar Rp.88.560.000,-

Paket Meeting Fullboard Rapat Koordinasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) APBD Provinsi Jawa Barat 2024 sebesar Rp.128.232.000,- pelaksanaan bulan Mei 2024 dan bulan November 2024 sebesar Rp.128.232.000,-. Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Mekanisme Pengusulan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun 2024 Provinsi Jawa Barat Rp.88.776.000,-.

Baik Kepala Bidang Diah Restu Susanti dan Ahmad Sundoro tidak bersedia di konfirmasi, dengan alasan kesibukan. Setelah ini dikonfirmasi kepada Plh Kepala Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat Drs.M.Ade Afriandi,MT, menurutnya sebagai Plh saya tidak ada dalam proses perencanaan program dan anggarannya, silakan konfirmasi langsung untuk teknis kegiatan kepada Kabid GTK.Sarannya (Tim)

Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One