BANDUNG - Ratusan elemen masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Cinta Damai Resort Kota Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN/ATR Wilayah Jawa Barat pada Selasa 9 Agustus 2022.
Ormas Gibas menduga banyak oknum mafia tanah yang bermain di Kantor ATR/BPN, terlebih saat ini sedang santer banyaknya oknum aparatur sipil negara (ASN) ATR/BPN telah ditangkap terkait kasus mafia tanah.
"Kalau bukan kita (GIBAS) siapa lagi yang akan bersuara lantang untuk menyuarakan permasalahan mafia tanah yang marak terjadi. Kami akan berteriak lantang terkait mafia tanah yang ada di tubuh ATR/BPN dan harus di bongkar," ucap koordinator aksi, Totor Gultom di depan Kantor ATR/BPN Kanwil Jawa Barat.
Sementara, Ketua Gibas Kota BAndung, Fredy Sirait SH, MH menegaskan, berbagai permasalahan yang dianggap sebagai permainan sudah mengarah kepada mafia tanah yang dilakukan Oknum ASN di Lingkup BPN/ATR Wilayah Jawa Barat sudah disampaikan secara resmi dan tertulis dalam bentuk konfirmasi resmi.
"Dalam konfirmasi tersebut kami menanyakan berbagai permasalahan yang menurut hemat kami sudah mengarah kepada penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum ASN ATR/BPN," ucap Freddy.
Berikut pernyataan Sikap GIBAS Kota Bandung terhadap Kantor ATR/BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat:
1. Kami meminta Kepala BPN/ATR mengusut tuntas berbagai permasalahan Mafia Tanah yang ada di Lingkup BPN/ATR Wilayah Jawa Barat dan Kota Bandung, serta Kabupaten Bandung.
2. Usut Tuntas dan Paparkan secara terbuka permasalahan Lahan Gatot Subroto 75-77 Kota Bandung. Permasalahan terjadi dikarenakan tidak adanya transparansi maupun Keterbukaan Informasi Publik dari Kantor ATR/BPN, dimana permintaan Salinan SKPT yang diminta oleh Masyarakat tidak di layani oleh ATR/BPN, padahal dari Hasil Proses Pemeriksaan Penyelidikan di Polda Jabar telah ditemukan indikasinya adanya Dugaan Perbuatan Pidana berupa Pembagian Harta Warisan berupa Sertifikat HGB No.21/Kelurahan Malabar terjadi di tahun 1974, sedangkan Pewarisnya yang Meninggal Dunia pada tahun 1967, sampai dengan tahun 1964 masih berstatus sebagai Warga Negara Asing, dimana sesuai dengan Permen Agraria No.2 tahun 1960, semua HGU dan HGB atas nama warga negara Asing sampai terhitung sejak 01 September 1960 harus dipindahtangankan dahulu ke Warga Negara Indonesia sampai tahun 1964, sedangkan Pewarisnya yang wafat pada tahun 1967, sehingga pembagian warisan atas objek tanah HGB no.21 dan ditingkatkan menjadi SHM no.1591/Kel.Malabar atas nama Jong Kwie Lan yang kemudian dialihkan lagi menjadi SHM no.1077/Kel. Malabar atas nama Magnus Jaya, bahwa proses yang terjadi pada tahun 1974 adalah diduga dasar warkahnya mengalami cacat administrasi.
3. Kami meminta ketegasan dan keterbukaan Informasi dari Pihak ATR/BPN terkait lahan Pasteur (Sengketa tanah atas nama Wiryadi Koswara) ATR/BPR seolah menyembunyikan sesuatu fakta yang terkait dengan kepentingan yang subjektif. Dimana keterangan Riwayat tanah tidak pernah dilengkapi oleh pihak ATR/BPN. Ulah siapa lagi kalau bukan keberadaan Mafia Tanah di lingkup ATR/BPN?
Mungkin Karena membutuhkan Mediasi yang Arif, Pihak ATR/BPN enggan melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
4. Mafia Tanah yang sudah menggurita di lingkup BPN/ATR sangat nyata dan terang-terangan tanpa rasa sungkan melakukan kecurangan yang sudah mengarah kepada Persekutuan Jahat untuk mempertebal pundi-pundi Pribadi maupun Kelompok pada permasalahan Sengketa Karawitan 58.
Terkait SKPT No. 286/SKPT.7.32.73/IV/2017 Tanggal 20 April 2017. Mengenai SKPT yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota tidak secara lengkap mencantumkan adanya penetapan sita eksekusi dari PN.Bandung No.104/pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg. tertanggal 2 Maret 2010, sehingga objek tanah dan bangunan sengketa tersebut dapat lolos di eksekusi secara lelang. Seharusnya tidak dapat dilelang karena melekat adanya sita eksekusi yang telah terbit lebih awal ada tanggal 2 Maret 2010.
5. Bahwa, pada Lokasi Tanah yang skrg dikenal dengan Jalan Soekarno Nomor 606, diduga telah terjadi Sertifikasi atas bidang tanah Adat Atas Nama H .Tamim Asmita yang Letter C nya masih terdaftar di Kelurahan dan Kecamatan Terkait, berlokasi di Babakan Jati, Kecamatan Sekejati Kecamatan Buah Batu Bandung, dan belum pernah terdapat perubahan baik karena hibah, jual beli ataupun sewa menyewa, namun saat ini ternyata di atasnya telah terbit sekitar 4 Sertifikat Hak Milik yang kalau di tengok pada aplikasi Sentuh Tanahku sebagian SHM tersebut lokasinya bukanlah di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, namun meskipun telah ada Surat Kementerian ATR/BPN Kanwil Provinsi Jabar tertanggal 03 Februari 2020 namun hingga saat ini penelitian yang diperintahkan belum ada pemberitahuan lebih lanjut kepada Para Ahli Waris H.Tamim Asmita., mohon lah jangan karena rakyat jelata sehingga haknya atas Informasi Administrasi pertanahan sampai tidak dipenuhi secara layak.
6. Bahwa, demikian pula dengan KAntor Pertaahan Kabupaten Bandung terdapat suatu proses Tumpang Tindihnya Sertifikat yang terjadi di Wilayah Desa Pinggir Sari dan Desa Patrol Sari yang merupakan wilayah Pemekaran, sebuah Objak Tanah yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 128/Pinggir Sari atas nama Ade Sukandi seluas 9.510 M2 telah dijual kepada Djadiman Situmorang dan selanjutnya kepada Drs.Sunaryo SH, Wilayah SHM No. 128/Pinggir Sari, Kecamatan Arjasari ini berubah menjadi Desa Patrol Sari.
Ternyata memanfaatkan perubahan wilayah Desa Pinggir Sari menjadi Patrol Sari, dimanfaatkan oleh Pemilik Asal yaitu Ade Sukandi(Suhandi) untuk mengajukan sertifikasi dengan program PTSL di Kabupaten Bandung, Kecamatan Arjasari, Desa Patrol Sari, kembali mengajukan sertifikasi sehingga menjadi 2 buah SHM yang menumpang di atas bidang tanah yang sama yang telah menjadi SHM No.128/Pinggir Sari (sekarang Patrol Sari), jelas perbuatan ini adalah bukti penyelewengan atas proses dan dana PTSL yang dicanangkan Pemerintah Pusat, namun dijadikan sebagai ajang untuk bancakan secara serampangan memproses data tanah yang nyata-nyata tumpang tindih bidang tanahnya di atas bidang tanah yang telah bersertifikat.
7. Terkait Berbagai permasalahan yang kami tuangkan dalam pernyataan sikap tegas Kami.
Kami elemen masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam GIBAS Cinta Damai Resort Kota Bandung tidak akan pernah diam.
8. Jangan jadikan gedung Kantor BPN/ATR sebagai sarang bagi rampok dan mafia tanah.
***
Ormas Gibas menduga banyak oknum mafia tanah yang bermain di Kantor ATR/BPN, terlebih saat ini sedang santer banyaknya oknum aparatur sipil negara (ASN) ATR/BPN telah ditangkap terkait kasus mafia tanah.
"Kalau bukan kita (GIBAS) siapa lagi yang akan bersuara lantang untuk menyuarakan permasalahan mafia tanah yang marak terjadi. Kami akan berteriak lantang terkait mafia tanah yang ada di tubuh ATR/BPN dan harus di bongkar," ucap koordinator aksi, Totor Gultom di depan Kantor ATR/BPN Kanwil Jawa Barat.
Sementara, Ketua Gibas Kota BAndung, Fredy Sirait SH, MH menegaskan, berbagai permasalahan yang dianggap sebagai permainan sudah mengarah kepada mafia tanah yang dilakukan Oknum ASN di Lingkup BPN/ATR Wilayah Jawa Barat sudah disampaikan secara resmi dan tertulis dalam bentuk konfirmasi resmi.
"Dalam konfirmasi tersebut kami menanyakan berbagai permasalahan yang menurut hemat kami sudah mengarah kepada penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum ASN ATR/BPN," ucap Freddy.
Berikut pernyataan Sikap GIBAS Kota Bandung terhadap Kantor ATR/BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat:
1. Kami meminta Kepala BPN/ATR mengusut tuntas berbagai permasalahan Mafia Tanah yang ada di Lingkup BPN/ATR Wilayah Jawa Barat dan Kota Bandung, serta Kabupaten Bandung.
2. Usut Tuntas dan Paparkan secara terbuka permasalahan Lahan Gatot Subroto 75-77 Kota Bandung. Permasalahan terjadi dikarenakan tidak adanya transparansi maupun Keterbukaan Informasi Publik dari Kantor ATR/BPN, dimana permintaan Salinan SKPT yang diminta oleh Masyarakat tidak di layani oleh ATR/BPN, padahal dari Hasil Proses Pemeriksaan Penyelidikan di Polda Jabar telah ditemukan indikasinya adanya Dugaan Perbuatan Pidana berupa Pembagian Harta Warisan berupa Sertifikat HGB No.21/Kelurahan Malabar terjadi di tahun 1974, sedangkan Pewarisnya yang Meninggal Dunia pada tahun 1967, sampai dengan tahun 1964 masih berstatus sebagai Warga Negara Asing, dimana sesuai dengan Permen Agraria No.2 tahun 1960, semua HGU dan HGB atas nama warga negara Asing sampai terhitung sejak 01 September 1960 harus dipindahtangankan dahulu ke Warga Negara Indonesia sampai tahun 1964, sedangkan Pewarisnya yang wafat pada tahun 1967, sehingga pembagian warisan atas objek tanah HGB no.21 dan ditingkatkan menjadi SHM no.1591/Kel.Malabar atas nama Jong Kwie Lan yang kemudian dialihkan lagi menjadi SHM no.1077/Kel. Malabar atas nama Magnus Jaya, bahwa proses yang terjadi pada tahun 1974 adalah diduga dasar warkahnya mengalami cacat administrasi.
3. Kami meminta ketegasan dan keterbukaan Informasi dari Pihak ATR/BPN terkait lahan Pasteur (Sengketa tanah atas nama Wiryadi Koswara) ATR/BPR seolah menyembunyikan sesuatu fakta yang terkait dengan kepentingan yang subjektif. Dimana keterangan Riwayat tanah tidak pernah dilengkapi oleh pihak ATR/BPN. Ulah siapa lagi kalau bukan keberadaan Mafia Tanah di lingkup ATR/BPN?
Mungkin Karena membutuhkan Mediasi yang Arif, Pihak ATR/BPN enggan melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
4. Mafia Tanah yang sudah menggurita di lingkup BPN/ATR sangat nyata dan terang-terangan tanpa rasa sungkan melakukan kecurangan yang sudah mengarah kepada Persekutuan Jahat untuk mempertebal pundi-pundi Pribadi maupun Kelompok pada permasalahan Sengketa Karawitan 58.
Terkait SKPT No. 286/SKPT.7.32.73/IV/2017 Tanggal 20 April 2017. Mengenai SKPT yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota tidak secara lengkap mencantumkan adanya penetapan sita eksekusi dari PN.Bandung No.104/pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg. tertanggal 2 Maret 2010, sehingga objek tanah dan bangunan sengketa tersebut dapat lolos di eksekusi secara lelang. Seharusnya tidak dapat dilelang karena melekat adanya sita eksekusi yang telah terbit lebih awal ada tanggal 2 Maret 2010.
5. Bahwa, pada Lokasi Tanah yang skrg dikenal dengan Jalan Soekarno Nomor 606, diduga telah terjadi Sertifikasi atas bidang tanah Adat Atas Nama H .Tamim Asmita yang Letter C nya masih terdaftar di Kelurahan dan Kecamatan Terkait, berlokasi di Babakan Jati, Kecamatan Sekejati Kecamatan Buah Batu Bandung, dan belum pernah terdapat perubahan baik karena hibah, jual beli ataupun sewa menyewa, namun saat ini ternyata di atasnya telah terbit sekitar 4 Sertifikat Hak Milik yang kalau di tengok pada aplikasi Sentuh Tanahku sebagian SHM tersebut lokasinya bukanlah di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, namun meskipun telah ada Surat Kementerian ATR/BPN Kanwil Provinsi Jabar tertanggal 03 Februari 2020 namun hingga saat ini penelitian yang diperintahkan belum ada pemberitahuan lebih lanjut kepada Para Ahli Waris H.Tamim Asmita., mohon lah jangan karena rakyat jelata sehingga haknya atas Informasi Administrasi pertanahan sampai tidak dipenuhi secara layak.
6. Bahwa, demikian pula dengan KAntor Pertaahan Kabupaten Bandung terdapat suatu proses Tumpang Tindihnya Sertifikat yang terjadi di Wilayah Desa Pinggir Sari dan Desa Patrol Sari yang merupakan wilayah Pemekaran, sebuah Objak Tanah yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 128/Pinggir Sari atas nama Ade Sukandi seluas 9.510 M2 telah dijual kepada Djadiman Situmorang dan selanjutnya kepada Drs.Sunaryo SH, Wilayah SHM No. 128/Pinggir Sari, Kecamatan Arjasari ini berubah menjadi Desa Patrol Sari.
Ternyata memanfaatkan perubahan wilayah Desa Pinggir Sari menjadi Patrol Sari, dimanfaatkan oleh Pemilik Asal yaitu Ade Sukandi(Suhandi) untuk mengajukan sertifikasi dengan program PTSL di Kabupaten Bandung, Kecamatan Arjasari, Desa Patrol Sari, kembali mengajukan sertifikasi sehingga menjadi 2 buah SHM yang menumpang di atas bidang tanah yang sama yang telah menjadi SHM No.128/Pinggir Sari (sekarang Patrol Sari), jelas perbuatan ini adalah bukti penyelewengan atas proses dan dana PTSL yang dicanangkan Pemerintah Pusat, namun dijadikan sebagai ajang untuk bancakan secara serampangan memproses data tanah yang nyata-nyata tumpang tindih bidang tanahnya di atas bidang tanah yang telah bersertifikat.
7. Terkait Berbagai permasalahan yang kami tuangkan dalam pernyataan sikap tegas Kami.
Kami elemen masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam GIBAS Cinta Damai Resort Kota Bandung tidak akan pernah diam.
8. Jangan jadikan gedung Kantor BPN/ATR sebagai sarang bagi rampok dan mafia tanah.
***
Posting Komentar