Headlines News :
Home » , » Bersama Bank Bjb, Bayar Pajak di Desa bisa Melalui BUMDes

Bersama Bank Bjb, Bayar Pajak di Desa bisa Melalui BUMDes

Written By Liputan Jabar on Jumat, 01 Januari 2021 | Jumat, Januari 01, 2021


Bandung, Liputanjabar.com
-- Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Namun nyatanya tidak semua warga negara selalu taat menunaikan kewajibannya tersebut. Alasan klasik yang dipicu rasa malas lantaran jarak yang jauh dan proses memakan waktu biasanya kerap dijadikan dalih para penunggak pajak. Singkatnya, mekanisme pembayaran pajak yang dipandang kurang praktis menjadi pengganjal utama warga negara dalam menunaikan kewajibannya. Karenanya, ragam rupa inovasi yang memberi kemudahan pelayanan kepada wajib pajak harus terus didorong.


Dalam rangka memberikan alternatif solusi untuk mengatasi rasa malas menggugurkan kewajiban setoran terhadap negara tersebut, bank bjb hadir ke tengah-tengah masyarakat dengan inovasi pembayaran pajak praktis dan cepat. Bentuk inovasi itu adalah dengan menghadirkan layanan pembayaran pajak di pedesaan. Masyarakat, kini dapat membayarkan pajak melalui BUMDes-BUMDes di pedesaan wilayah Jawa Barat yang telah bekerja sama.


Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan penetrasi pelayanan bank bjb hingga ke pedesaan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendorong pemerintah daerah. Dengan kehadiran fasilitas bank bjb, diharapkan serapan pajak dari masyarakat dapat lebih optimal.


"bank bjb hadir sebagai pelayan baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Langkah kami menghadirkan fasilitas pelayanan pembayaran pajak ke desa-desa ini tiada lain merupakan upaya menjembatani kepentingan bersama demi terwujudnya optimalisasi serapan pendapatan untuk mendukung program-program kesejahteraan pemerintah daerah," kata Widi.



Pembayaran pajak melalui PPOB BUMDes bank bjb ini merupakan salah satu terobosan teranyar perseroan. Fasilitas ini bisa dinikmati oleh warga di sejumlah daerah di Jawa Barat. Teranyar, bank bjb telah menjalin kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Subang untuk menyediakan layanan setoran pajak.


Terdapat dua jenis pajak yang bakal dilayani BUMDes, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jawa Barat. Kehadiran opsi setoran pajak melalui BUMDes ini merupakan hasil kolaborasi antara bank bjb bersama pemerintah daerah.


Dengan skema ini, BUMDes berperan menjadi salah satu channel pembayaran PKB dan PBB-P2 bank bjb. Kehadiran BUMDes sebagai salah satu channel bayar memperbanyak opsi setoran PKB dan PBB-P2 bank bjb yang sejauh ini sudah bisa dilakukan melalui Teller, ATM, EDC, dan bjb DIGI atau e-commerce dan modern channelyang sudah bekerjasama dengan bank bjb yaitu Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka dan PT Pos.


Dalampraktiknya, warga sebagai wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui PPOB BUMDes bank bjb. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan struk bukti bayar. Bukti struk pembayaran yang dikeluarkan PPOB BUMDes bank bjb memiliki status legalitas yang sama dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB; dan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak tinggal menukarkan struk yang dikeluarkan PPOB Bumdes bank bjb ke kantor Samsat.


Selain menerima setoran, BUMDes juga akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi pajak masyarakat. bank bjb menyediakan fasilitas pembayaran pajak via PPOB, konversi natura, atau tabungan pajak dengan bekerja sama pada jenis usaha di sektor keuangan. *

Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One