Bandung, Liputanjabar - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memastikan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan siswa dalam Pembelaran Jarak Jauh (PJJ).
Kepala Seksi Kurikulum SMP Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto mengaku, sudah mengimbau sekolah untuk mendata siswa yang tidak mampu atau Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Para siswa tersebut harus diberikan dukungan agar bisa mengikuti PJJ.
"Jadi mereka (RMP) tidak usah mengajukan. Sekolah harus mendata siswa yang tidak mampu kemudian diberi bantuan. Itu berlaku untuk sekolah negeri dan swasta," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa (14/07/2020).
Menurut Bambang, penggunaan dana BOS tersebut disesuaikan dengan keperluan sekolah. Karena Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pun menginzinkan pengunaan dana BOS untuk mendukung PJJ.
"Dana BOS bisa digunakan untuk operasional sekolah, bisa juga untuk support guru honorer. Sekolah itu mempunyai RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Dana BOS dipetakan melalui RKAS tersebut," katanya.
"Anggarannya bebas, tergantung sekolah. Misal di sekolah ada yang terkena alat dan kuota internet misal 20 orang, satu orang dikasih Rp100.000 itu tidak apa-apa," lanjutnya.
Menurutnya, dana BOS juga bisa digunakan guru. Karena Pemkot Bandung sudah menganggarkan bagi guru honorer. Bahkan kemarin Wali kota menganggarkan Rp165 miliar untuk membantu guru honorer melalui HPM (Honorarium Peningkatan Mutu) dari APBD Kota Bandung,.
Bambang mengungkapkan dengan anggaran dari dana BOS untuk PJJ, tidak membebani pembiayaan yang biasa dilakukan di sekolah.
"Sekarang di sekolah tidak ada murid. Selama itu banyak item pembiayan yang tidak digunakan. Misalnya dana operasional. Itu diarahkan untuk membantu satu MGMT (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) diberikan fasilitas sewa zoom oleh sekolah. Itu bisa saja," jelasnya.
Kepala Seksi Kurikulum SMP Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto mengaku, sudah mengimbau sekolah untuk mendata siswa yang tidak mampu atau Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Para siswa tersebut harus diberikan dukungan agar bisa mengikuti PJJ.
"Jadi mereka (RMP) tidak usah mengajukan. Sekolah harus mendata siswa yang tidak mampu kemudian diberi bantuan. Itu berlaku untuk sekolah negeri dan swasta," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa (14/07/2020).
Menurut Bambang, penggunaan dana BOS tersebut disesuaikan dengan keperluan sekolah. Karena Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pun menginzinkan pengunaan dana BOS untuk mendukung PJJ.
"Dana BOS bisa digunakan untuk operasional sekolah, bisa juga untuk support guru honorer. Sekolah itu mempunyai RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Dana BOS dipetakan melalui RKAS tersebut," katanya.
"Anggarannya bebas, tergantung sekolah. Misal di sekolah ada yang terkena alat dan kuota internet misal 20 orang, satu orang dikasih Rp100.000 itu tidak apa-apa," lanjutnya.
Menurutnya, dana BOS juga bisa digunakan guru. Karena Pemkot Bandung sudah menganggarkan bagi guru honorer. Bahkan kemarin Wali kota menganggarkan Rp165 miliar untuk membantu guru honorer melalui HPM (Honorarium Peningkatan Mutu) dari APBD Kota Bandung,.
Bambang mengungkapkan dengan anggaran dari dana BOS untuk PJJ, tidak membebani pembiayaan yang biasa dilakukan di sekolah.
"Sekarang di sekolah tidak ada murid. Selama itu banyak item pembiayan yang tidak digunakan. Misalnya dana operasional. Itu diarahkan untuk membantu satu MGMT (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) diberikan fasilitas sewa zoom oleh sekolah. Itu bisa saja," jelasnya.
Posting Komentar