Wagub: Nelayan Kecil Perlu Dilindungi
Written By Liputan Jabar on Rabu, 20 Januari 2016 | Rabu, Januari 20, 2016
BANDUNG, (LJ)-Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Deddy Mizwar mengatakan, kegiatan usaha perikanan, khususnya di Jawa Barat sebagian besar dilakukan oleh nelayan kecil atau tradisional penangkap ikan dan pembudidaya ikan.
“Nelayan kecil sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan dan bahan baku industri, perlu dilindungi melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata Wagub dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (14/1).
Wagub mengatakan, sejalan dengan pembahasan instrument perlindungan nelayan tradisional oleh Food and Agriculture Organization (FAO) Badan PBB yang menangani berbagai hal yang berhubungan dengan pangan dan hasil-hasil pertanian dunia, perlu rumusan perlindungan nelayan tradisional.
Pertama, pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga Negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak social, dan hak untuk berbudaya. Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup hak-hak nelayan tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrument perlindungan nelayan.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Wagub, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aprsesiasi dan menyambut baik rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nalayan, yang merupakan prakarsa DPRD sebagai bentuk perhatian dan upaya untuk meningkatkan kualiras hidup dan kesejahteraan nalayan di Jawa Barat.
“Melalui peraturan daerah ini diharapkan nelayan akan dimudahkan, baik dalam mengakses pendidikan, kesehatan, permodalan, perijinan dan hak-hak dasar lainnya,” katanya. (LJ)
Posting Komentar