BANDUNG, (LJ) - Program pemberdayaan nelayan yang sekarang akan
ditindaklanjuti dengan pembentukkan Perda perlindungan nelayan , sudah
disentuh melalui program pemberdayaan nelayan.
" Di dalam Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang pemberdayaan KUKM, salah satu yang menjadi sasaran pemberdayaan diantaranya kelompok nelayan".
Hal demikian, diungkapkan Kadis KUKM Jabar, Dudi Sudrajat Abdurahim, dalam keterangannya kepada jabarprov.go.id, Rabu (20/1).
Menurut Dudi, dengan adanya rencana penerbitan Perda baru yang
mengatur perlindungan nelayan, Dinas KUKM Jabar memberikan masukan.
Adapun yang menjadi masukan atas Raperda tersebut, para nelayan bisa beraktivitas secara berkelompok.
Jika memungkinkan nelayan bisa bergabung dalam koperasi dan jika aktivitas nelayan sudah mempunyai peluang bisnis bisa bergabung dalam organisasi bumdes.
Dudi, dalam penjelasannya mengatakan sebaran koperasi yang didalamnya
terdapat nelayan yang tergabung dalam Puskud Mina Laksana Mukti
tersebar di beberapa Kabupaten/Kota masing-masing : Kabupaten
Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang,
Kabupaten Karawang, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut.
Jumlah koperasi Puskud Mina Laksana Mukti berjumlah 41 unit.
Dari 41 unit koperasi tersebut, jumlah anggota sebanyak 27.277 orang dari jumlah nelayan sebanyak 254.939 orang.
Keseluruhan koperasi tersebut, sudah mempunyai pengurus yang lengkap serta kinerja lembaga yang kontinu.
Adapun kinerja dari ke-41 unit tersebut, meliputi : volume usaha sebesar Rp. 463.351.307.047,- , jumlah aset sebesar Rp. 48.642.200.140
dan jumlah SHU sebesar Rp. 2.078.261.001,-.
Di sisi lain, ujar Dudi nelayan yang tergabung dalam koperasi Puskud
Mina Laksana Mukti juga mempunyai sarana usaha berupa perahu
sebanyak13.553 unit. (LJ)
Posting Komentar